oleh

Wujudkan UMKM Hortikultura Naik Kelas, Kementan Buat Aplikasi PROHORTI

PANGALENGAN, indeks.co.id — Kementerian Pertanian (Kementan) kini berfokus untuk meningkatkan pengembangan dan pemasaran hasil pertanian. Plt. Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi dalam keterangan persnya beberapa waktu yang lalu mengungkapkan dukungannya pada UMKM Sektor pertanian.

“Ekosistem pangan nasional ini bukan hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, tetapi didorong untuk memenuhi kebutuhan pangan Asia Tenggara, atau bahkan dunia, dengan skema ekspor setelah cadangan pangan pemerintah tercukupi. Maka perlu adanya peningkatan kualitas dari budidaya hingga pasca panennya. Kita harus ikut serta menumbuhkan UMKM khususnya sektor Hortikultura”, tegas Arief, Minggu 22 Oktober 2023.

Cabai, salah satu komoditas hortikultura bernilai ekonomi tinggi, kini menjadi sorotan utama dalam upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor hortikultura. Direktorat Jenderal Hortikultura melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura telah memberikan bantuan sarana dan prasarana pascapanen serta pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk cabai.

Bernard Tani, sebuah kelompok UMKM di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah menjadi salah satu penerima manfaat dari inisiatif ini. Dengan kapasitas produksi mencapai 24-30 ton per bulan untuk berbagai jenis cabai dan 40 ton untuk sayuran lainnya seperti tomat, brokoli, lettuce, dan jahe, Bernard Tani telah berhasil memasarkan produknya hingga ke level premium dan retail.

Ketua kelompok Bernard Tani, Pipit Candra, menjelaskan, “Kami memasok produk kami ke Lotte dan Aeon. Bernard Tani merupakan vendor utama untuk pemenuhan kebutuhan cabai Lotte Mart se-Jabodetabek baik untuk premium maupun grosir, selain itu kami juga memasok cabai kami ke Aeon.” Namun, Pipit menekankan pentingnya kualitas produk, karena kualitas tinggi adalah kunci kesuksesan dalam memasarkan produk mereka.

BACA JUGA  Pangdam XIV Hasanuddin Sambut Kedatangan Presiden RI di Kota Kendari

Tidak hanya memproduksi produk segar, Bernard Tani juga mengolah produk off-grade atau grade C menjadi olahan cabai. Produk off-grade adalah produk yang tidak memenuhi kriteria pasar, tetapi masih dapat dikonsumsi. Hal ini memungkinkan mereka mengurangi limbah dan meningkatkan nilai tambah produk.

Bantuan sarana dan prasarana pasca panen, seperti bangsal pasca panen, memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas hasil panen dan memenuhi standar GHP (Good Handling Product). Hasil panen dapat diolah dan dikemas secara lebih efisien, mengurangi pemborosan produk.

Selama kunjungan ke kelompok Bernard Tani, disosialisasikan juga aplikasi PROHORTI yang memberikan informasi terkait data kelompok UMKM Hortikultura, produksi, olahan, pemasaran, serta izin edar. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu kelompok UMKM Hortikultura dan pemerintah dalam penyusunan kebijakan yang lebih baik.

Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto, menyampaikan, “Adanya bantuan sarana dan prasarana pasca panen dan pengolahan diharapkan kelompok dapat meningkat baik kelas dan pendapatannya. Banyak produk hortikultura yang tidak kalah dengan produk luar negeri baik dari segi rasa dan kualitasnya sehingga dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu kelompok UMKM Hortikultura bersaing dengan produk luar.”

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Bambang Sugiharto, menambahkan, “Dengan adanya bantuan ini, kelompok UMKM Hortikultura dapat ‘naik kelas’ yang tadinya hanya UMKM menjadi IKM dengan menambahkan branding pada setiap produk melalui kemasan yang menarik dan sesuai dengan syarat-syarat izin edar.” Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung UMKM hortikultura untuk bersaing di pasar yang semakin kompetitif.(NN/IE)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *