oleh

Jelang Pemilu 2024, BEM Indonesia: Presiden Jokowi Segera ganti Mahfud MD dan Kepala BIN Budi Gunawan

JAKARTA, indeks.co.id — Koordinator Presidium BEM Indonesia, Yaser Hatim menilai pelaksanaan Pemilu 2024 berpotensi terjadi chaos mengingat majunya Gibran selaku anak Presiden mendampingi Prabowo sebagai Cawapres.

Menurut Yaser, potensi benturan kepentingan antar poros Capres didalam Pemerintahan Jokowi bisa mengancam Demokrasi bahkan merusak stabilitas nasional.

“Hal ini perlu diantisipasi Presiden Joko Widodo dengan membersihkan Kabinetnya dari rivalitas perhelatan pada Pemilu Tahun 2024, Pemilu tahun depan juga sekaligus uji nyali Presiden dalam mengawal Demokrasi” Kata Yaser kepada awak media di Jakarta, Sabtu, (21/10/23).

Untuk mengantisipasi potensi kekacauan tersebut, Yaser meminta Presiden Jokowi untuk segera mengganti Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala BIN Budi Gunawan.

“Saya kira posisi Mahfud dan Budi Gunawan jelas berada di kubu yang bersebrangan dengan Jokowi, perlu dilakukan pencopotan terhadap keduanya agar kedua posisi strategis tersebut bisa dikendalikan Jokowi sepenuhnya,” paparnya.

Yaser juga berpendapat bahwa posisi Presiden sekarang rentan di impeachment apabila poros koalisi Prabowo-Gibran tidak diperkuat di Pemerintahan dan Parlemen.

“Presiden perlu memperkuat poros kekuatan untuk menghindari manuver-manuver politik dari kubu lawan yang berpotensi menjatuhkan Presiden,” tegasnya.

Terakhir, Yaser mengatakan agar Presiden segera memberhentikan seluruh pimpinan KPK yang dianggap publik tidak becus dalam bekerja dan cendrung menampar muka Presiden dalam pemberantasan Korupsi.

“Ganti segera pimpinan KPK, tangkap Harun Masiku, setidaknya Marwah Presiden dalam pemberantasan Korupsi bisa diselamatkan di akhir jabatannya,” tutupnya. (NN/IE)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Komisi III DPR RI Berikan Dukungan kepada Kejaksaan RI untuk Menjaga Netralitas Pemilu Tahun 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *