oleh

Enam Atlit Catur Sultra ke Pra-PON Palu

KENDARI, indeks.co.id — Enam atlit catur Sulawesi Tenggara (Sultra), ke Pra-PON di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang digelar pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Ketua Percasi Sultra, Ir Hugua bersama Sekretaris KONI Sultra, Elvis melepas enam alit catur yang ke Pra-PON Palu tersebut, Minggu, 22 Oktober 2023 di Cafe XBRo Kendari.

Keenam pecatur andalan Sultra adalah Sutan Awaluddin Bula, Indra Jaya, Ihsan Jamin, Imran, Laode Mashuddin Syarifuddin dan Agusalim.

Sekretaris KONI Sultra, Elvis Basri Uno saat melepas para pecatur Pra-PON Sultra tersebut mewanti-wanti agar para atlet dalam menghadapi lawan tanding, selalu proaktif, tekun, ulet dan rendah hati. Itulah Catur.

Dengan begitu kata dia, seorang atlet akan lebih mudah menguasai permainan dan pada akhirnya menjadi pemenang.

“Sejarah catur di Sultra pernah mencatatkan sejarah, pernah ikut PON tahun 2016 di Bandung. Pada PON tahun 2020 di Papua, kita kehilangan momentum, tidak lolos PON Papua,” katanya.

Pada momentum kali ini tegas Elvis, para atlit mesti berjuang keras untuk merebut tiket ke PON 2024, di Sumatera dan Aceh.

“Manfaatkan kesempatan Pra-PON Palu untuk merebut tiket ke PON, sehingga catur di Sultra tetap eksis,”katanya.

Ketua Percasi Sultra, Hugua, meminta para atlit untuk menjunjung tinggi sportifitas, menjaga kestabilan emosi dan menjaga kesehatan selama mengikuti pertandingan.

“Kestabilan emosi dalam olahraga catur sangat dibutuhkan.Karena itu, untuk bisa merebut tiket kendalikan emosi, hadapi lawan tanding dengan tenang, pikirkan dengan matang sebelum melangkah,” tegas Hugua.

Percasi Sultra juga sedang mempersiapkan pecatur putri menghadap babak prakualifikasi PON yang dijadwal berlangsung di Kota Bandung November 2023.(NN/IE)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PEMUTAKHIRAN DATA ANGGOTA PKH DESA PALIR CIREBON

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *