oleh

Polda Sultra Didesak, Segera Periksa Dugaan Skandal Penggunaan Jetty Ilegal PT Adhikara Cipta Mulia

KENDARI, indeks.co.id — Gerakan Muda Pemerhati Tambang Sultra (GMPT) menyoroti maraknya dugaan penambangan ilegal dan penggunaan jetty ilegal di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“GMPT mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melakukan penindakan. Salah satu wilayah pertambangan yang harus ditertibkan adalah wilayah pertambangan yang berada di Morombo, Kabupaten Konawe Utara, sebab wilayah tersebut sangat masif terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tak berizin,” kata presidium Gerakan Muda Pemerhati Tambang Sultra (GMPT) Awaludin Sisila kepada awak media, Rabu 11 Oktober 2023.

Awal mengaku pihaknya tengah mengamati dan mengawasi gerak gerik PT Adhikara Cipta Mulia (ACM) yang diduga kuat dalam melakukan aktivitas bongkar muat dengan menggunakan jetty ilegal.

“Polda Sultra harus menyelidiki kegiatan pertambangan PT Adhikara Cipta Mulia (ACM) yang diduga melakukan skandal penggunaan jetty ilegal. Kami mensinyalir PT ACM dalam giat pengapalan/bongkar muat di jetty yang diduga tidak berizin atau illegal,” beber Awal.

GMPT juga, mendesak Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe terkait dugaan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM).

Padahal, menurutnya penggunaan jetty yang tidak memiliki izin operasional dari Dirjen Perhubungan Laut RI merupakan kejahatan pelayaran sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sehingga dengan demikian pihak KUPP Kelas I Molawe seharusnya tidak menerbitkan SIB atau SPB bagi perusahaaan yang menggunakan jetty ilegal untuk kegiatan bongkar muat.

“Syahbandar ini kan perpanjangan tangan dari Dirjen Perhubungan Laut RI di daerah ketika Syahbandar mengijinkan atau membiarkan adanya aktivitas bongkar muat di jetty yang diduga tak berizin seperti yang diduga dilakukan oleh PT. ACM, maka secara otomatis pihak Syabandar telah membantu bahkan memuluskan terjadinya tindak kejahatan pelayaran,” tuturnya.

BACA JUGA  Menjelang Kesiapan Pemilu 2024, Dandim 0613/Ciamis Membekali Ratusan Linmas dengan Pengetahuan Sispamwil

GMPT mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Dimana pihak Syahbandar diduga melegalkan aktivitas PT. ACM. “Ini adalah suatu bentuk kerusakan sebuah birokrasi jika dugaan tersebut benar adanya,” sebut Awal.

Sementara Awal juga menyebut jika desakan GMPT tidak di indahkan oleh Polda Sultra, maka pihaknya akan segera melapor ke Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan RI.

“Jika apa yang menjadi tuntutan kami tidak di indahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah, maka jalan satu-satunya adalah melapor ke Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan RI,” kata dia.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *