oleh

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor PT.Pegadaian Rantepao

MAKASSAR, indeks.co.id — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) kepada redaksi media indeks.co.id melalui keterangan tertulisnya pada hari Rabu (11/10/2023) mengatakan, Bahawa pada hari ini bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar dan di Lapas wanita Bolangi Kabupaten Gowa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang Bukti kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel.

Tersangka diserahkan atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kreasi, Kredit Multi Guna, KUR Pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2019 S.D 2022.

Lanjutnya, bahwa dalam penanganan perkara ini terdapat 2 (dua) orang tersangka yang diserahkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum yaitu :

1. Tersangka HM (selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao) dan,

2. Tersangka WAN (selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, dari hasil Penyidikan Tim Pidsus Kejati SulSel ditemukan fakta adanya perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan yakni dengan sengaja  mengajukan Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi.

Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, Transkasi Penyaluran Kredit Nasabah Pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao yang dilakukan Tersangka HM bersama-sama dengan tersangka WAN.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 161 tahun 2019 tentang SOP Pegadaian Kreasi, Peraturan Direksi No. 107 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Pegadaian Multi Guna, Peraturan Direksi No. 82 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multi Guna.

Peraturan Direksi No.153 Tahun 2021 tentang Pedoman Pegadaian Arrum Ekspres Loan Kredit Usaha Rakyat, Peraturan Direksi No. 71 Tahun 2019 tentang SOP Produk Pegadaian Amanah.

Peraturan Direksi No. 31 Tahun 2018 tentang SOP Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), sehingga perbuatan HM bersama-sama dengan tersangka WAN telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. PT. Pegadaian Cabang Rantepao sebesar  Rp. 1.017.492.450 (Satu Milyar tujuh belas juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah).

BACA JUGA  Jaksa Agung RI Hentikan 26 Kasus Pidana Umum Berdasar RJ Jumat, 22 April 202220

Bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan  :

Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.
(Penkum/NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *