oleh

Kasus Penikaman Wartawan di Baubau segera Disidangkan

INDEKS.CO.ID, BAUBAU — Kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman terhadap korban Wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, kini masuk Tahap II. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan oleh Penyidik Saat Reskrim Polres Baubau, kepada Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Jum’at (22/9/23).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau, Hakim Albana SH, mengungkapkan, berkas perkara dimaksud sudah lengkap.

“Ya, kemarin (Jum’at-Red) itu yang terima Jaksanya, pak Sofyan, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan. InsyaAllah tidak nyampe 20 hari, perkaranya itu nanti disidangkan sama pak Sofyan,” kata Hakim Albana, saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dikatakan, dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau, terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang tertuang dalam BAP Polres Baubau.

Kemudian, JPU mendengarkan keterangan para saksi – saksi. Jaksa membuat penuntutan terhadap Terdakwa, terkait dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap Pemimpin Redaksi Kasamea.com tersebut.

“Periksa dulu lah, terbukti tidak. Kan dasar penuntut melakukan pemeriksaan persidangan, fakta persidangan para saksi-saksi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Baubau,
IPTU Ismunandar mengungkapkan, kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman Wartawan di Negeri Khalifatul Khamis tersebut, sudah masuk tahap II.

“Kasus penikaman Wartawan masuk tahap II, tersangka dan barang Bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau hari Jumat,” katanya.

Sebelum masuk tahap II, Kejari Baubau sempat mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan, dengan waktu yang ditentukan.(NN/IE)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Selaras dengan Program Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *