oleh

Komsos Kreatif Satgas Yonif 330/Tri Dharma, Ajak Warga Intan Jaya Hidup Produktif

INDEKS.CO.ID – INTAN JAYA — Satgas Pamtas Mobile Yonif 330/Tri Dharma menggelar Komunikasi Sosial (Komsos) Kreatif bersama warga Intan Jaya, bertempat di Pos Holomama, Kab. Intan Jaya, Prov. Papua Tengah, pada Senin (25/09/23).

Dansatgas Yonif 330/TD, Mayor Inf Dedy Pungky menyampaikan bahwa dalam upaya untuk terus mewujudkan situasi keamanan di Intan Jaya yang lebih kondusif dan membantu meningkatkan kesejahteraan Warga, Satgas Yonif 330/TD secara rutin menggelar forum komunikasi sosial dengan warga di Intan Jaya.

“Forum Komsos ini sangat efektif sebagai sarana komunikasi dua arah. Melalui kegiatan ini, kita dapat mengetahui aspirasi dan kendala yang dihadapi warga”, ujarnya.

Dijelaskan Dansatgas, kegiatan Komsos kreatif bertujuan untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan warga di Kab. Intan Jaya.

“Kita sosialisasikan program-program unggulan Satgas 330 yang akan dilaksanakan. Secara bertahap kita ajak warga Intan Jaya mengubah mindset untuk hidup lebih produktif serta terus bekerjasama dalam mewujudkan situasi keamanan yang lebih kondusif,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan Komsos kreatif akan rutin dilaksanakan di jajaran pos-pos lainnya guna menjalin kedekatan antara Satgas 330 dengan masyarakat Intan Jaya. Dalam kegiatan ini, Satgas 330 membagikan paket Sembako kepada warga yang hadir dalam kegiatan.

Julius Sani, salah satu warga yang juga sebagai Bapak Gembala Kampung Holomama memberikan apresiasi positif terkait kegiatan yang digelar.

“Kita semua sudah dengar penjelasan dari bapak Dansatgas tentang program-program dari 330 untuk masyarakat Intan Jaya. Kita akan terus dukung. Semoga Tuhan berkati, terimakasih,” ucapnya.(NN/IE)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jelang Perayaan Waisak 2022, Kementerian PUPR Siapkan Sarhunta Borobudur untuk Wisatawan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *