oleh

Tak Kantongi Ijin IPLC dan LB3 PT.Bosowa Mining Tetap Lakukan Aktivitas Tambang,Kok Bisa?

INDEKS.CO.ID, KONUT — Aktivitas perusahaan tambang seharusnya mengikut kaidah penambangan yang baik atau Good Mining Practice, namun hal tersebut mesti dipertanyakan.

Beberapa perusahaan tambang diduga masih enggan menerapkan kaidah penambangan yang baik, salah satunya PT. Bosowa Mining yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Agustian, Senin 11 September 2023.

Agustian mengatakan jika PT Bosowa Mining belum mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

Agustian menerangkan untuk izin lingkungan PT Bosowa Mining memang sudah ada, namun ada beberapa izin lain yang belum ada.

“Izin lingkungannya ada. Yang lain belum, katanya dalam proses,” kata Agustian, Senin.

Menurut Agustian, yang belum ada adalah Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

“IPLC LB3. Tapi infonya mereka lagi mengajukan ke Kementerian, hanya sampai dimana prosesnya saya belum tahu,” ujarnya.

Agustian menambahkan, saat ini untuk izin lingkungan telah diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Iya, sekarang KLHK untuk pertambangan nikel dan batuan. Termasuk perteknya juga di sana ,” imbuhnya.

Ditanya soal adanya dugaan aktivitas penambangan meski belum mengantongi izin IPLC dan LB3, masih kata Agustian, sebelumnya Gakkum KLHK telah melakukan penindakan.

“Waktu itu ada Gakkum yang sudah tindaki tapi soal aktivitasnya saya tidak tahu mungkin ada toleransi tapi tetap mengurus. Apakah mungkin diberi batas waktu, saya tidak tahu,” tutupnya.

Sementara itu KTT PT. Bosowa Mining Dian Lesmana dan Humas Misbah saat dikonfirmasi via Pesan WhattsApp, SMS dan Panggilan Telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(NN)

BACA JUGA  Polda Sultra Didesak, Segera Periksa Dugaan Skandal Penggunaan Jetty Ilegal PT Adhikara Cipta Mulia

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *