oleh

Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru

INDEKS.CO.ID, JAKARTA — Tim Penyidik ​​dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (11/9/2023).

Diketahui Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Tersangka baru ketiga yaitu Jemmy Sutjiawan dari pihak swasta, Feriandi Mirza yang menjabat sebagai Kepala Backhaul Bakti, dan Elvano Hatorangan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan penambahan tiga tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo mencapai 11 orang.

Penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan setelah dua bulan penetapan Muhammad Yusriski Mulyana, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai tersangka delapan.

Muhammad Yusriski Mulyana menetapkan tersangka pada Kamis (15/6), sedangkan tersangka ketujuh, Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan, pada Mei 2023.

Untuk tersangka Yusriski telah dilimpahkan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari jaksa penuntut ke JPU Kejari Jakarta Selatan pada 16 Agustus. Saat ini menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka Wendi Purnama sudah tahap dua tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Kemudian, enam tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu disidangkan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan lewat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(NN)

BACA JUGA  DPP PRBIJ berikan apresiasi PRORAKYAT LOVERS sebagai bentuk dukungan acara Solidaritas Sosial.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *