oleh

Kantor Kejati Sultra Dikepung Massa Aksi

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Syabandar Molawe pada pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat kecaman dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia Sultra dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin 4 September 2023.

Massa aksi menyampaikan orasinya secara bergantian menggunakan pengeras suara sound system diatas  tiga unit mobil dan membakar ban mobil bekas tepat didepan pintu utama masuk kantor Kejati Sultra.

Alfin selaku Koordinator Aksi kepada indeks.co.id mengatakan,Kami dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia mengendus ada beberapa dugaan tindak
pidana dan pelanggaran yang di lakukan oleh Syabandar KUPP kelas 1 Molawe Kabupaten Konawe Utara,ucap Alfin.

Berikut tuntutan massa aksi ;

Kami meminta dan mendesak DPRD Sultra untuk merekomendasikan pencopotan kepala Syabandar KUPP kelas 1 Molawe Kabupaten Konawe Utara yang di duga kerap melakukan pungutan
liar (Pungli) atau biaya koordinasi terhadap keagenan kapal setiap penerbitan surat izin
berlayar (SIB),

Mendesak Kejati Sultra untuk segera mengusut pungutan liar serta biaya koordinasi terhadap penambangan ilegal di kabupaten Konawe Utara yang di duga kuat masuk
melalui beberapa pegawai Syabandar kelas 1 Molawe inisial BL dan Surin,

Mendesak Kejati Sultra segera menetapkan tersangka 3 eks Syabandar KUPP Kelas 1
Molawe Karena Kami duga kuat terlibat dalam pusaran kasus tipikor PT. Antam blom
Mandiodo,

Periksa Kepala Syabandar karena kami duga kuat memberi Izin berlayar Kapal
Tongkang dugaan nikel ilegal dari PT. Antam melalui Jeti Sudiro,

TB.SEMAR DUA PULUH DUA BG.BOX DELAPAN BELAS. Berhubung hasil
kapal tersebut kami duga melakukan aktivitas pemuatan di jety NUSA PERSADA
MANDIRI SITE MATARAPE KABUPATEN. MOROWALI.
Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2023 Surat Izin Berlayar
(SIB) kapal tersebut di keluarkan oleh syabandar Molawe menggunakan dokumen PT.
Bosowa. (NN)

BACA JUGA  Kapolda Bali: Isu yang Diangkat KTT AIS Forum 2023 Sudah Sesuai Program Kapolri

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *