oleh

Dua Pelaku Penyerangan Aksi Unras di Kejati Sultra Serahkan Diri

INDEKS.CO.ID, KENDARI — Dua oknum pelaku penyerangan terhadap sekelompok aksi unjuk rasa (Unras) yang tergabung Aliansi Pemantau Pertambangan Sultra (APPS) terkait Perkembangan Kasus Blok Mandiodo yang melibatkan PT. Cinta Jaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra menyerahkan diri kepada Tim Polresta Kendari.

Penyerangan ini menyebabkan satu orang dari massa aksi terkena busur di kakinya dibawa lutut sebelah kiri dan harus dilarikan ke rumah sakit oleh aparat kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman kepada awak media, Senin (4/9).

“Oknum pelaku penyerangan di Kantor Kejati Sultra, 2 orang telah menyerahkan diri ke Tim Polresta Kendari inisial JY (38) dan HR (38). Adapun pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,”ungkapnya.

Lanjut Kapolresta, kedua pelaku menyerahkan diri di Jalan Kandas, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Untuk pelaku pembusuran masih dalam pencarian,”jelasnya.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 170 (1) KUHP, barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

“Tersangka Dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka; Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat; Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain,”pungkasnya.

Untuk diketahui, pasca terjadinya penyerangan ini, Kapolresta Kendari bersama jajaran dan Sat Brimob Polda Sultra langsung melakukan pengejaran dan melakukan penyisiran dibeberapa tempat di Kota Kendari.(NN).

Redaksi/Publizhser ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.Ik Pimpin Sertijab Empat Kapolsek Jajaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *