oleh

Tim Sepak Bola Desa Matapila Jadi Kampiun

WANGGUDU,INDEKS.CO.ID — Tim sepak bola Desa Matapila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara menjadi kampiun. Catatan sejarah itu ditorehkan tim sepakbola usai laga final mempertemukan Desa Matapila dan Andumowu yang digelar dilapangan Desa Basule, dalam rangka pekan olahraga dan seni (Porseni) tingkat kecamatan, pada Senin, (28/8/2023).

Kedua tim keseblasan harus bermain imbang. Baik dibabak pertama maupun babak kedua hingga tambahan waktu permainan. Wasit yang dipimpin terpaksa meniup pluit panjang berakhirnya permainan. Untuk mengetahui siapa pemenang dalam debut dilapangan hijau. Drama pinalti terpaksa dilangsungkan.

Masing-masing keseblasan menyiapkan lima pemainnya untuk mengeksekui sikulit bundar dalam drama pinalti. Akhir drama itu dimenangkan tim keseblasan dari Desa Matapila dengan skor 4-1. “Alhamndulillah, catatan sejarah sudah kita buat dalam pertandingan ini,”ujar Saiman, pemain Desa Matapila.

Akhir laga pertandingan sepakbola final Desa Matapila dan Andomowu dirangkaikan dengan penutupan pekan olahraga dan senin (Porseni) tingkat Kecamatan Lasolo pada Senin malam.

Camat Lasolo, Samsul memberikan apresiasi pada seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah Desa, lembaga dan organisasi masyarakat se Kecamatan Lasolo yang telah berpartisipasi dalam memeriahkan HUT ke 78 RI dengan mengisi kegiatan Porseni.

“Disetiap even, pasti ada yang menjadi juara. Yang belum mendapatkan hasil, untuk terus berlatih agar kedepan bisa mendapatkan hasil yang memuaskan. Kegiatan porseni yang digelar tentunya untuk melihat bibit atlet yang ada. Untuk dipersiapkan ditingkat regional maupun nasional,”ujar Samsul menutup rangkain kegiatan Porseni tingkat kecamatan.

Diakhir sambutan, panitia Porseni menyerahkan piala, piagam dan uang pembinanaan bagi desa dan instansi yang telah mendapatkan raihan juara dari setiap kesenian dan olahraga yang dipertandingkan.(HL)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Rektor Institut Agama Islam As"Adiyah Sengkang,Sholat Subuh dikerjakan sejak Nabi Adam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *