oleh

Hendak Lakukan Aksi Balas Dendam, Remaja 15 Tahun Bersenjata Celurit Diamankan Polisi

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Kepolisian Resor Kota Kendari terus melakukan Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum untuk memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat di kota ini dengan melakukan patroli rutin di sejumlah tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan, Selasa 22 Agustus 2023.

Dari kegiatan patroli cipkon tersebut sekitar pukul 01.22 wita,personel patroli melakukan penangkapan terhadap seorang remaja inisial (MD) dipertigaan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) dimana saat itu personel patroli melakukan pemberhentian karena MD bersama dua rekannya AL dan AS mengendarai sepeda motor dengan berboncengan tiga dan saat dilakukan pemeriksaan personel menemukan di tas dan tubuh MD dua buah senjata tajam (Sajam) berupa celurit, ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Rabu 23 Agustus 2023.

“Benar, personel patroli cipkon telah mengamankan seorang remaja inisial MD (15) saat personel melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polresta Kendari, Selasa kemarin, “kata AKP Fitrayadi.

Kita amankan karena saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan dan badan MD, personel menemukan sajam berupa celurit satu bergagang dan satunya tanpa gagang, dan selanjutnya MD diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.

“Berdasarkan pengakuan remaja tersebut (MD) dirinya membawa celurit karena hendak melakukan aksi balas dendam atas kejadian pembegalan yang dialaminya di pantai Toronipa,” Jelas AKP Fitrayadi.

Penangkapan MD merupakan komitmen Kepolisian Resor Kota Kendari untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dikalangan masyarakat serta kekuatiran terhadap kemungkinan terjadinya aksi balas dendam.

“Polisi dalam hal ini mengedepankan terciptanya kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif sehingga masyarakat bisa merasa aman dan tenteram dalam melaksanakan aktivitasnya, ” Ujar AKP Fitrayadi.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Minta Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng

Kini MD (15) tengah menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Kendari karena membawa senjata tajam dan berdasarkan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jika terbukti bersalah maka MD remaja (15) terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi memberikan himbauan kepada masyarakat, jika ada permasalahan maka silahkan tempuh penyelesaian perkaranya melalui jalur hukum, jangan main hakim sendiri. (NN)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *