oleh

Gandeng Developer dan Bank, Polda Sultra Wujudkan Kredit Perumahan bagi Personel PolrI

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Dalam langkah besar menuju pemenuhan komitmennya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar acara kredit perumahan di Aula Dachara pada Jumat, 18 Agustus 2023. Acara ini menandai penandatanganan resmi perjanjian kredit perumahan bagi personel Pegawai Negeri Polri (PNPP).

Kredit perumahan ini dicapai sebagai tindak lanjut dari Program Prioritas yang diinisiasi oleh Kapolri, yang bertujuan untuk memberikan fasilitas perumahan bagi anggota PNPP. Berkolaborasi dengan Real Estate Indonesia (REI) Cabang Sulawesi Tenggara, PT. Sulawesi Raya Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN), Polda Sultra berhasil melaksanakan tahap pertama perjanjian kredit perumahan, yang menguntungkan 20 anggota PNPP.

Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Sultra, KOMBES POL DANANG BENY K. S.IK.,M.H. Upacara serah terima kunci secara simbolis dilakukan oleh Direktur PT. Sulawesi Raya Mandiri kepada perwakilan PNPP Polda Sultra, diikuti oleh penandatanganan resmi perjanjian kredit perumahan untuk 21 personel tambahan, memberikan akses kepada mereka untuk 21 unit perumahan.

Acara tersebut dihadiri oleh Kabagwatpers Birosdm Polda Sultra, AKBP SUSILO, S.H., Ketua REI Sultra, Kepala Bank BTN Kendari, Notaris, Direktur PT. Sulawesi Raya Mandiri, serta staf dari Bank BTN dan unit Sat Brimob Polda Sultra.

“Akad kredit kita dedikasi dari Polda Sultra untuk meningkatkan kualitas hidup anggota PNPP yang berdedikasi dan merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi perumahan yang dapat diakses bagi mereka yang melayani dan melindungi masyarakat. Kerja sama antara berbagai pihak terkait merupakan bukti komitmen terhadap perbaikan kondisi hunian dan kesejahteraan anggota polisi, ” Kata Karo SDM dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut.(HSN)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bareskrim Polri Segera Selidiki Dugaan Kebocoran Data 279 Juta WNI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *