oleh

Buka Perkemahan Pramuka SWK, Pangdam XIV/Hsn Harap Lahirkan Pemuda Berjiwa Kesatria Serta Cinta Tanah Air

GOWA, indeks.co.id — Asisten Teritorial (Aster) Kasdam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Persada Alam, mewakili Pangdam, Perkemahan Pramuka Saka Wira Kartika (SWK) Terpusat Tingkat Kodam XIV/Hasanuddin TA 2023, bertempat di Lapangan Belneg Rindam XIV/Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (18/08/2023).

Pangdam XIV/Hsn Mayor Jenderal TNI Dr. H.Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr. dalam amanatnya yang dibacakan oleh Aster, mengungkapkan bahwa tujuan kegiatan ini bersifat aktif, kreatif, inovatif, dan edukatif sehingga dapat mengembangkan pengetahuan, keterampilan serta rasa persaudaraan dan persatuan anggota Pramuka Saka Wira Kartika.

“Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membina dan membentuk generasi muda bangsa Indonesia yang berkepribadian, berakhlak mulia, disiplin, terampil dan berjiwa kesatria serta memiliki rasa cinta tanah air yang berlandaskan ke-Bhinneka Tunggal Ika-an dengan semangat bela negara”, Ungkapnya.

Untuk diketahui, perkemahan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan bersama Kasad dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang akan dilaksanakan selama 2 hari. Di wilayah Kodam XIV/Hasanuddin diikuti oleh 3 Kontingen anggota Pramuka SWK binaan Kodim 1408/Makassar, Kodim 1409/Gowa dan Kodim 1422/Maros, dengan total peserta sebanyak 120 orang.

Adapun materi-materi kegiatan yang akan diberikan dalam kegiatan perkemahan ini, meliputi Pengetahuan Dasar Kepramukaan, Praktek 5 (lima) Krida Saka Wira Kartika, Outbond, Api Unggun dan Karya Bakti dengan metode yang digunakan melalui ceramah, diskusi, dialog, tanya jawab, keterampilan dan ketangkasan.

Pangdam berharap kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga sasaran yang diinginkan dalam kegiatan perkemahan ini dapat terealisasi secara maksimal. (SNY)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati menghimbau Jangan Terlena dengan Adanya Penurunan Kasus Covid - 19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *