oleh

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kota Kendari, Ini Cara Pelaku

KENDARI,INDEKS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap Target Operasi (TO) pengedar sabu seberat 8,74 gram di BTN Alama Salsabilah I Jln. Lalombaku Kel. Watulondo Kec. Puuwatu Kota Kendari pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Narkoba AKP Hamka kepada awak media mengatakan, Pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 10.00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan sehubungan dengan adanya target operasi sikat Anoa 2023 yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di BTN Alama Salsabilah I Jln. Lalombaku Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,ucapnya, Sabtu 12 Agustus 2023.

Lanjut AKP Hamka, sekitar pukul 14.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan target inisial TS (lelaki) di salah satu BTN tepatnya di BTN Alama Salsabilah I Jln Lalombaku Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

“Pada saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa satu buah pembungkus rokok Twizz di laci tempat penyimpanan beras yang di dalamnya terdapat 17 buah potongan pipet yang berisikan 17 sachet plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Hamka.

Jumlah paket sabu yang ditemukan keseluruhan sebanyak 20 sachet dengan berat bruto keseluruhan ± 8,74 gram, kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba PolresKota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan KeteranganTsk TS, pada Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 wita, ia menerima paket shabu dari lelaki O yang ditempelkan di pinggir jalan Lorong samping SMA 2 Kota Kendari sebanyak satu paket sabu seberat 10 gram yang kemudian selanjutnya paket sabu itu dibagi menjadi 30 paket, terang AKP Hamka.

BACA JUGA  Hadiri Kenduri Kebangsaan, Presiden: Mari Bersama Hadapi Tantangan Bangsa

Dikatakannya, “Pengakuan tersangka TS bahwa baru dua kali menerima paket sabu dari lelaki O, yang pertama awal bulan Agustus 2023 sebanyak satu paket sabu dengan berat 10 gram, dan yang kedua pada hari Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 wita, yang ditempelkan di pinggir jalan Lorong samping SMA 2 Kota Kendari sebanyak satu paket sabu seberat 10 gram,” jelas AKP Hamka.

Tersangka TS mengaku dirinya akan menerima imbalan berupa uang sebesar Rp.1000.000 dari hasil penjualan itu.

Terakhir ia katakan,Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan mendalami dan melakukan Penyelidikan terkait keberadaan dan kebenaran terkait lelaki berinisial O.(AJ)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *