oleh

Rapat Kerja Review TA 2023 Kementerian PUPR, Menteri Basuki: Jangan Main-main dengan Uang Negara!

JAKARTA, indeks.co.id — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Rapat Kerja dalam rangka Evaluasi Paruh Waktu (Mid-Term Review) Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2023 di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Acara ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Balai Besar/Balai, serta para pejabat administrator bidang program dan evaluasi di lingkungan Kementerian PUPR.

Tercatat realisasi keuangan Kementerian PUPR pada TA 2023 saat ini mencapai 28,54% dengan progres fisik sebesar 29,64%.

“Kita perlu lebih serius lagi untuk percepatan pembangunan, bukan hanya infrastruktur fisik tapi juga tata kelolanya. Dibutuhkan kreativitas dan inovasi yang berani serta semangat yang sama dari semua jajaran untuk melaksanakan amanah ini,” kata Menteri Basuki.

Menteri Basuki juga berpesan untuk selalu berhati-hati dalam melaksanakan anggaran, karena Kementerian PUPR diamanahi anggaran yang tidak sedikit setiap tahunnya.

“Jangan main-main dengan uang negara, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Selalu hati-hati dalam melakukan tender dan selalu utamakan produk dalam negeri, jangan sembarangan impor,” ujar Menteri Basuki.

Tercatat dari 7.564 paket pekerjaan pada TA 2023, sebanyak 4.774 paket sudah terkontrak sedangkan 2.790 paket belum terkontrak.

“Pada program padat karya, rencana alokasi anggarannya sebesar Rp15,07 triliun dengan target serapan 785.000 tenaga kerja. Saat ini sudah terealisasi Rp6,37 triliun atau 288.182 tenaga kerja. Masih perlu kita percepat pelaksanaannya khususnya agar bisa membantu produktivitas masyarakat pedesaan,” kata Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah.

Sedangkan pada segi pengawasan, semua pimpinan unit organisasi dihimbau untuk mempercepat tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil audit/pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, BPKP, dan BPK.

“Kepada semua pimpinan tolong fokus terhadap percepatan tindak lanjut temuan, terutama temuan yang berulang. Jika ada temuan di suatu daerah, infokan juga kepada daerah lainnya agar kesalahan yang sama tidak terulang di daerah yang berbeda,” kata Inspektur Jenderal T. Iskandar. (SYAM)

BACA JUGA  Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan/Eksepsi Terdakwa CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *