oleh

Peduli Korban Bencana, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita., S.I.K. Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban

PINRANG, indeks.co.id — Sebagai bentuk kepedulian Polri kepada korban Bencana alam, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita., S.I.K melalui Kapolsek Duampanua Iptu Bakri, SE menyerahkan bantuan sosial berupa sembako kepada korban bencana alam angin puting beliung yang menimpa warga masyarakat di Desa Massewae Kec. Duampanua Kab. Pinrang, Senin (3/07/2023).

Penyaluran sembako terhadap korban bencana alam Angin Puting Beliung di serahkan langsung oleh Kapolsek Duampanua IPTU Bakri, SE yang didampingi Danramil 1404.06 Duampanua Bpk. Kapten Inf. NURDIN, Kepala Desa Massewae Bpk. IBRAHIM, BKTM dan Babinsa Desa Massewae, Personil Polsek Duampanua.

Bantuan Sosial tersebut dari Polri di serahkan ke Polres Pinrang dan di distribusikan Kepolsek Duampanua untuk disalurkan kepada korban bencana alam angin puting beliung yang terjadi di Kecamatan Duampanua, Adapun batuan sembako berupa Mie Instan, Airmineral, Minyak goreng, dan Makanan siap saji.

Kapolsek Duampanua IPTU Bakri, SE mengatakan jangan melihat nilai sembako yang diberikan yang mana pemberian bantuan Sembako ini merupakan salah satu wujud kepedulian dan perhatian Polri kepada masyarakat khususnya yang tertimpa musibah bencana alam dengan tujuan untuk memberikan motivasi semangat sekaligus membantu meringankan beban bagi masyarakat Ucap IPTU Bakri, SE.

“Pemberian bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap para korban bencana alam yang terjadi di Desa Duampanua, Semoga bermanfaat dan bisa sedikit meringankan beban para korban”. Ucap Kapolsek Duampanua.

Korban angin puting beliung yang menerima bantuan sosial tersebut mengucapkan terima kasih kepada Polres Pinrang Polsek Duampanua atas bantuan yang diberikan. Menurutnya bantuan yang diberikan tersebut sangat bermanfaat karena membantu ini meringankan beban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(NN/HMS)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolda Jateng : Polri Siap jamin Keamanan dan Protokol Kesehatan Selama Pilkada

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *