oleh

Direktur PPS: Pengamanan Pembangunan Strategis Untuk Meminimalisir Penyimpangan dalam Pelaksanaan Proyek PUPR Strategis

JAKARTA, indeks.co.id — Selasa 27 Juni 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Katarina Endang Sarwestri menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Direktur PPS melaporkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang akan mengajukan permohonan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah. Tujuan diadakan rapat ini untuk menyeragamkan dan penyebaran informasi, serta menjadi bahan informasi kegiatan pengamanan pembangunan strategis di pusat dan daerah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam setiap pelaksanaan pekerjaan, pasti terdapat Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Maka berdasarkan pemaparan awal, telah dilakukan inventarisir dan terdapat beberapa potensi AGHT yang secara global dapat disampaikan sebagai berikut:

1, Kriteria prioritas dan readlines harus sesuai (desain, lahan, dan dokumen lingkungan yang memadai);

2, Minimnya waktu pelaksanaan hanya selama 6 bulan sehingga pelaksanaan kegiatan tidak tepat waktu;

3, Peningkatan dan pembangunan jalan dapat bersinggungan dengan kawasan;

4, Penyusunan dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan yang tidak seragam di masing-masing daerah, sementara spesifikasi yang disusun disesuaikan dengan standar nasional sehingga tidak semua meterial tersedia di setiap daerah;

5, Tidak semua Pemda siap mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan;

6, Tidak semua Pemda mampu menyediakan dukungan lahan siap bangun.

“Perlu kami laporkan juga, bahwa pengamanan dalam rangka pengamanan pembangunan strategis bukan bertujuan menghapuskan stakeholder yang bersangkutan dari pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi dan/atau pidana atas perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, namun untuk meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang dikawal, sehingga dapat berjalan lancar serta sesuai target operasi yang telah ditetapkan oleh Tim PPS,” ujar Direktur PPS.

BACA JUGA  Mengenang Jasa Para Pahlawan, Seklem AAL Ikuti Upacara dan Tabur Bunga di TMP 10 November Surabaya

Direktur PPS juga menyampaikan terima kasih kepada Asisten Intelijen dan Kasi D dari Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, serta seluruh Tim PPS Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atas dedikasi dan pengabdiannya kepada nusa dan bangsa. (K.3.3.1)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *