oleh

Kapolres Pinrang Sambut Bahagia Kedatangan Para Atlet Bola Volly Team Polres Pinrang

PINRANG, indeks.co.id — Usai memenangkan turnamen bola volly Kapolda Cup dalam rangka hari jadi Bhayangkara ke-77 tahun.

Para atlet bola volly putra dan putri team Polres Pinrang yang menjadi juara satu pada turnamen bola volly Kapolda cup pada Sabtu malam 17 Juni 2023 disambut bahagia oleh Kapolres Pinrang bersama para pejabat utama Polres Pinrang untuk menerima uang pembinaan dari bapak Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K (17/06/2023).

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K saat menyambut kedatangan para atlet bola volly putra dan putri team Polres Pinrang mengatakan sangat berbahagia atas kedatangan para atlet bola volly team Polres Pinrang yang membawa kemenangan menjadi juar 1 dan telah mengharumkan nama team Polres Pinrang pada kejuaraan bola volly Kapolda cup di hari jadi Bhayangkara ke-77 tahun.”

Kapolres pada kesempatan itu juga berterima kasih kepada para pelatih dan juga kepada para atlet bola volly putra maupun putri team Polres Pinrang yang telah menyerahkan piala bergilir kepada Kapolres Pinrang.” (18/06/2023).

Kapolres menambahkan, kepada para pelatih dan juga para atlet bola volly team Polres Pinrang  untuk mempertahankan gelar juara yang telah diraih pada turnamen bola volly Kapolda cup dalam rangka hari jadi Bhayangkara ke-77 tahun yang berpusat di gor sudiang Makassar.”

Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada team bola volly putra maupun putri team Polres Pinrang yang telah lolos dalam seleksi Prapon dengan jumlah 13 atlet terdiri dari 7 atlet pria dan 5 atlet putri beserta pelatih yang juga lolos dalam seleksi pelatih untuk Prapon.” Tutup Kapolres Pinrang dalam sambutannya (HumasPolresPinrang).

Redaksi/PUBLIZHER : Andi  JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Terima Aduan Warga, Polsek Patampanua  Gerak Cepat Amankan ODGJ

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *