oleh

Sulawesi Tenggara Zona merah PETI Pertambangan Tanpa Izin

KENDARI, indeks.co.id — Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral ESDM, mengeluarkan titik kordinat pertambangan Tanpa izin (PETI) 2471 lokasi, dengan rincian di luar IUP 477, di dalam IUP 123.,dan tanpa Status 2132.

Sulawesi tenggara di peroleh 81 lokasi PETI, dengan di tetapkan Sulawesi tenggara zona merah Ilegal mining., Melalui SK menteri ESDM RI no : 301k/MB01/MEM.B/2022.,tentang rencana Pengelolaan Mineral dan Baru bara tahun 2022-2027.

Dari peraturan tersebut , mendorong kuat indikasi kerugian negara, mulai dari sektor Pajak Daerah, Pajak Negara, BNBP dan bea keluar dan Masuk ,

Ini di kuatkan dengan beberapa Tunggakan Pajak di Sektor Kehutanan dan Sektor Pertambangan mineral ke negara yang berjumlah Rp.101 Triliun,

Data di peroleh beberapa, angka fluktuatif penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan di sulawesi tenggara dari tahun 2019 hingga 2021., Fregmentasi dana bagi hasil menggambarkan fenoma penerimaan PBB, Pajak Pertambangan dan Pajak kehutanan.,

Sehingga inkonsistensi penerimaan negara, di karenakan wajib pajak perorangan WP dan wajib pajak perseroan.,

Pertama : dinduga da beberapa perusahaan yang mengaburkan pajak mereka melalui ketetapan pajak ,

Kedua : kecenderungan antara pihak penagihan pajak melakukan atau dugaan kolusi dengan Wajib pajak., Apakah dengan tidak membayarkan pajak atau menghilangkan surat tagihan pajak yang berlaku.

Ke tiga : perusahaan melakukan agen Pailty perusahaan, sehingga pelaporan pajak mereka tidak dapat tertagih di karenakan Perusahaan tersebut di angggap Pailit untuk tak tertagih.

Sumber : Nizar Fachry Adam
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dirjen Otda: Konsep Pemerintahan IKN Administratif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *