BOGORJAWA BARATKEMENTANNasional

Ombudsman Kementan Gandeng Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

2747
×

Ombudsman Kementan Gandeng Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

BOGOR, indeks.co.id — Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Ombudsman guna mengoptimalisasi pengawasan pupuk bersubsidi. Selain itu, sinergi ini juga merupakan langkah strategis untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk terutama untuk petani.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menyebutkan salah satu langkah yang disepakati dengan Komisi IV DPR RI adalah melakukan perubahan kebijakan Pupuk Bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Ombudsman RI melalui Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Langkah ini untuk menjawab isu krisis pangan global sebagai dampak Pandemi Covid-19, geopolitik, dan adanya disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.

“Sinergi pengawalan pupuk bersubsidi bersama Ombudsman adalah sesuatu yang penting.Mengapa? karena negara dan rakyat bergantung pada pangan dan pertanian adalah sektor yang banyak menyerap lapangan kerja. Oleh karena itu, distribusi pupuk harus benar-benar dikawal,” ujar Mentan SYL dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 di Bogor, Rabu (1/3/2023).

Ia menjelaskan perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022. Pertama, perubahan jenis pupuk semula Urea, SP36, ZA, NPK, Orgaik menjadi Urea dan NPK. Kedua, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, solutif, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

“Langkah dan kebijakan ini ditetapkan agar produk hasil pertanian kita terutama yang memiliki kontribusi sebagai bahan pangan pokok dan berdampak terhadap inflasi dapat terus terjaga. Dengan demikian diharapkan ketahanan pangan nasional Indonesia dapat terwujud,” terangnya.

BACA JUGA  Wapres Dorong Pesantren Menjadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Ketiga, lanjut Mentan SYL, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (SIMLUHTAN). Tentunya dengan tetap mempertimbangkan luas baku sawah lahan yang dilindungi (LP2B).

“Dengan demikian penambahan pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan lebih akurat sesuai rekomendasi BPK RI. Petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan luas lahan 2 hektar, yang setiap musim tanam tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar,” tegasnya.

Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan program pupuk bersubsidi memiliki fungsi yang sangat strategis dan penting dalam perlindungan/pemberdayaan petani hingga meningkatkan produktivitas pertanian guna ketahanan pangan. Menurutnya, keberhasilan program pupuk bersubsidi sangat bergantung pada kinerja Kementerian Pertanian.

“Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian. Program ini menekan pengeluaran petani dan meningkatkan produksi pangan. Kehadiran Ombudsman sebagai lembaga eksternal sangat diperlukan untuk mengawal pengeluaran penggunaan anggaran, mengawasi pelayanan dan mencegah maladministrasi,” ucapnya.

Pimpinan/Anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Pelayanan Publik di Sektor Pertanian, Yeka Hendra Fatika menyatakan Ombudsman RI dari Level Pusat hingga Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia memiliki komitmen untuk mengawal program pupuk bersubsidi. Ini agar pemenuhan pelayanan pupuk bersubsidi terhadap petani kecil dapat terpenuhi.

“Kami berharap, Rapat Koordinasi ini dapat memperkuat koordinasi dan membangun sinergi serta kerja sama yang lebih baik antara Ombudsman dengan jajaran Kementerian Pertanian maupun dengan Dinas Pertanian di setiap daerah. Dan tata kelola pupuk bersubsidi semakin baik kedepannya dan petani kecil di Indonesia mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh subsidi pupuk,” ujarnya.

BACA JUGA  Ekskavasi Situs Kumitir Tahap 4, BPCB Jatim Targetkan Penampakan Pintu Gerbang

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan pelayanan siap berkoordinasi intensif dengan seluruh stakeholder terkait. Khususnya pengawasan dari Ombudsman RI dan Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri disamping pengawasan internal dan Tim KP3 yang sudah berjalan saat ini.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan perubahan kebijakan ini dapat diimplementasikan di tingkat lapangan, berdampak pada pencapaian produksi pertanian khususnya 9 komoditas, serta gejolak di tingkat petani dapat teratasi,” ujarnya.

Ali Jamil berharap Ombudsman dapat memahami perubahan kebijakan pupuk bersubsidi serta dampaknya bagi masyarakat petani. Sehingga mendorong seluruh pemangku kepentingan terkait pupuk bersubsidi dapat berkontribusi mengatasi keterbatasan penyediaan, mengawal pengelolaan dan mengawasi pupuk bersubsidi.

“Dengan begitu, pemenuhan kebutuhan pupuk masyarakat petani di wilayahnya dapat teratasi, dan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. Sehingga penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi berkurang dan terjadi peningkatan produksi pangan,” pungkasnya.(NN/AJ)

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!