oleh

Peringati Harlah Pancasila 2023, Pangdam XIV/Hsn: Sebagai Generasi Penerus Bangsa Hendaknya Maknai Dengan Gelorakan Semangat Gotong Royong

MAKASSAR, indeks.co.id – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)., bersama Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, S.T., serta para pejabat Forkopimda Sulsel, peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023, bertempat di halaman Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar. Kamis 1 Juni 2023.

Upacara peringatan hari lahirnya Pancasila tahun 2023 ini dipimpin oleh Gubernur Sulsel bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup), diikuti oleh segenap jajaran Forkopimda Provinsi Sulsel dan komponen Bangsa lainnya.

Dengan suasana khidmat, pelaksanaan upacara Harlah Pancasila 2023 kali ini mengangkat tema “Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global” merupakan wujud peringatan momen sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945 dimana pertama kalinya founding father pertama kali menyebutkan kata Pancasila yang saat ini menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara.

Pangdam mengatakan bahwa peringatan hari lahir Pancasila ini merupakan momen untuk mengenang, menghormati, sekaligus menghargai perjuangan pendiri bangsa dalam merumuskan Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Foto : Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han) bersama Gubernur Sulsel. (Ist)

Jenderal Bintang Dua ini pun berharap, sesuai dengan tema peringatan hari lahir Pancasila pada tahun ini, yaitu gotong royong membangun peradaban dan pertumbuhan global, sebagai generasi penerus Bangsa hendaknya memaknai dengan menggelorakan semangat gotong royong di tengah dinamika perkembangan peradaban dan pertumbuhan global saat ini”, Harapnya.(NN/NR)

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  REFLEKSI AKHIR TAHUN CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN BESERTA JAJARAN TAHUN 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *