oleh

Wabup Soppeng Ikuti Acara Penilaian Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sulsel 2023

Soppeng, indeks.co.id – Wakil Bupati Soppeng, Ir.H.Lutfi Halide,MP yang juga Ketua Tim Pelakasana Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) bersama dengan Tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Soppeng mengikuti acara Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023.

Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 24 hingga 26 Mei 2023 di Ballroom MaxOne Hotel Makassar.

Wakil Bupati Soppeng mengatakan, aksi konvergensi percepatan penurunan stunting ini merupakan implementasi pilar ke 3 dalam percepatan penurunan stunting yaitu Konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program.

Penilaian kinerja aksi kegiatan ini dilakukan Pemerintah Provinsi dalam mengevaluasi kinerja pemerintah Kabupaten Soppeng dalam pelaksanaan 8 Aksi konvergensi penurunan stunting menggunakan instrumen penilaian berdasarkan Indikator dan metode yang digunakan.

Terkait dengan penilaian kinerja Aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, tentu kami pemerintah Kabupaten Soppeng optimis bahwa apa yang telah dilakukan selama ini oleh tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Soppeng dapat mencapai target yang ingin dicapai.

Perlu kami sampaikan bahwa pada tahun 2021 jumlah penderita stunting menurut E-PPGBM sebesar 12,4% dan tahun 2022 turun menjadi 12%. Ini semua berkat kerjasama semua stakeholder dan Tim Penggerak PKK Kabupaten Soppeng.

Patut kita syukuri dan banggakan karena kita di Kabupaten Soppeng ada program Mappadeceng, dimana setiap SKPD memiliki wilayah binaan dan bertanggung jawab atas penurunan balita stunting di wilayah tersebut dengan pemberian makanan tambahan yang setiap saat di pantau, tutup wakil Bupati Soppeng (**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Resmi Menjadi Prajurit Kodam XIV/Hsn, Pangdam XIV/Hsn : Jadilah Prajurit Hasanuddin Yang Berani dan Profesional, Disiplin Serta Memiliki Kondisi Fisik Yang Prima

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *