oleh

Sidang Tipikor MRC, Kuasa Hukum Terdakwa Sherly Debby Bukara Pastikan Lapor JPU ke Kejagung

SULUT|INDEKS.CO.ID- PENASEHAT hukum perkara korupsi Dana Paduan Suara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa atau Minahasa Regency Choir (MRC) Manado – Rusia, DR Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh SH dan Satrya Paparang SH, mendesak majelis hakim untuk membebaskan klien mereka, Sherly Debby Bukara SE, MSi dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dalih tidak adanya kerugian uang negara dalam perkara tersebut.

Hal ini disampaikan Pengacara Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan agenda pledoi atau pembelaan yang digelar pada Senin (22/05/2023) siang.

Menariknya, Pengacara DR Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, juga memastikan untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Agung (kejagung) terkait requisitoir atau surat yang dibuat JPU setelah pemeriksaan selesai dan dibacakan serta diserahkan kepada majelis hakim, terdakwa maupun penasehat hukum, karena tidak berdasarkan pada fakta sejati dalam persidangan, sehingga menurutnya harus ditolak dan dikesampingkan secara keseluruhannya.

Pihaknya selaku kuasa hukum juga menemukan dan membeberkan fakta sejati dalam persidangan dan memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan melepaskan klien mereka dari segala tuntutan.

Pasalnya Requisitoris JPU merupakan cuplikan (menyotek) atau copy paste yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau berkas perkara dari penyidik bersama penyidik pembantu di kepolisian resort (Polres) Kabupaten Minahasa.

“Kami Penasehat Hukum (PH) berdasarkan fakta sejati dan bukti rekaman persidangan secara resmi akan membuat laporan kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melakukan eksaminasi atau untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara disertai penilaian atas prosedur hukum acaranya,” ungkap Santrawan.

BACA JUGA  Tipikor PT.Garuda Indonesia, Jam Pidsus Periksa Tiga Saksi

Dasar itu juga, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menolak karena tidak sependapat dengan requisitoris yang diajukan JPU terhadap klien mereka, ancaman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Dijelaskan juga kalau klien mereka merupakan tumbal dan dikambinghitamkan atau pun kucing hitam untuk memenuhi nafsu penyidik Polres Minahasa dan JPU dengan sasaran harus dipersalahkan dan harus dihukum sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap penggunaan uang negara sebesar Rp 1,960 miliar.

“Mestinya penyidik Polres Minahasa dan JPU membidik dan wajib menjadikan tersangka siapa – siapa orang atau korporasi yang telah menggunakan dan menyelewengkan uang negara, bukannya menetapkan klien kami sebagai tersangka.” Ini sangat tidak adil,” tegas Santrawan.

Lanjut Santrawan menyebutkan kalau klien mereka dengan posisi sebagai Kepala Dinas Kabupaten Minahasa, kerap berada dalam tekanan yang dilakukan oleh Mantan Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajouw dan Mantan Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Denny Manggala yang kini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut, serta anak kandung Bupati Minahasa, Niki Sajouw, dalam penyaluran dan penggunaan anggaran keuangan negara sebesar Rp 210 juta,” kata Santrawan.

“Dasar inilah kami pun menyimpulkan kalau penetapan tersangka kepada klien kami merupakan kesalahan oknum penyidik Polres Minahasa. Semua kwitansinya jelas. Kalau demikian, apa yang dituduhkan kepada klien kami sama sekali tidak benar,” bebernya.

Disebutkan juga kalau kesalahan penegak hukum selama penyelidikan dan penyidikan oleh oknum penyidik Polres Minahasa, ditelan mentah – mentah oleh JPU. Artinya, seluruh keterangan yang diperoleh penyidik Polres Minahasa, tidak satu pun menjalani kajian hukum oleh JPU.

Imbasnya, klien kami lah yang harus menerima semua tudingan, meski klien kami tidak pernah melakukan korupsi untuk memperkaya diri. Semua anggaran telah dipakai sesuai peruntukkan. Tidak sepeser pun uang negara yang dimanipulasi klien kami,”kata pengacara senior ini.

BACA JUGA  Kajari Kepulauan Selayar Laksanakan Sosialisasi Nasional Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa 2022

“Berdasarkan fakta – takta tersebut jika benar terjadi mark up dan penyelewengan uang negara senilai Rp 1,960 miliar, bukanlah perbuatan dari terdakwa, tapi merupakan tanggung jawab personal atau korporasi mengingat uang teresebut telah diserahkan ke pihak – pihak yang berkompoten, tandas Santrawan.

(**/arp)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *