oleh

Polisi Tangkap 3 Pria Terduga Pelaku Penganiayaan di Kota Bitung

SULUT|INDEKS.CO.ID- TIM Resmob Polsek Aertembaga berkolaborasi dengan Resmob Polsek Maesa dan Matuari mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam, yang menyebabkan seorang pria bernama Lingling meninggal dunia.

“Terduga pelaku ini berjumlah 3 orang pria, yaitu VK (25), DS (24), dan RH (24) ditangkap pada hari Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita, di jalan raya Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung, Sulawesi Utara” kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, Minggu (21/5) sore.

Kepada Indeks.co.id diterangkan
Ipda Iwan Setiyabudi, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (20/5/2023) malam, diawali saat keempat pria ini sedang menggelar pesta miras di atas sebuah kapal.

“Awalnya mereka bersama sedang pesta miras, tiba-tiba korban memukul salah satu pelaku. Melihat temannya dipukul, kedua pelaku lainnya langsung mendekari korban dan memukulnya. Kemudian salah satu pelaku yaitu VK mengambil pisau di palka kapal dan diduga menikam korban berkali-kali,” ujar Iwan.

Karena sudah terdesak, korban kemudian meloncat dari atas kapal ke laut.

“Usai kena tikaman, korban masih sempat berdiri dan pergi ke belakang kapal untuk mengambil pisau namun pelaku lainnya melempar korban dengan kayu sehingga pada saat itu korban meloncat ke air,” lanjutnya.

Beberapa orang sempat menolongnya namun korban tidak mau dan akhirnya hilang terseret arus.

“Korban ditemukan pada hari Jumat (19/5/2023) pagi di kompleks Perikani dalam kondisi meninggal dunia. Dan dari hasil autopsi jenazah, terdapat beberapa luka hantaman benda tumpul dan benda tajam,” pungkas Ipda Iwan.

Kini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Aertembaga beserta barang bukti 1 buah pisau dapur, untuk diproses hukum lebih lanjut.

(**/arp)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bangkitkan Sektor Pariwisata Bali, Kapolri Instruksikan Vaksinasi Dikeroyok

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *