oleh

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kembali Vonis Berat Terdakwa Perkara Korupsi TWP AD

INDEKS.CO.ID | JAKARTA _ Pada hari Senin, 15 Mei 2023, Sidang Perkara TWP AD berkas 2 dengan Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan  Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal SH MH kembali menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa-1 atas nama Kolonel (Purn) Cori Wahyudi dan Terdakwa-2 atas nama KGS M. Mansyur Said dalam perkara tindak pidana korupsi TWP AD yang diperiksa secara koneksitas.

Kepada Terdakwa-1 diputus dengan Pidana Pokok penjara
11 Tahun Potong tahanan, kemudian Denda Rp. 750 juta Subsider 6 bulan dan
Pidana Tambahan yaitu Membayar Uang Pengganti senilai Rp  8.845.000.000; dan Jika tidak dilunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Adapun kepada Terdakwa-2 dijatuhi
Pidana Pokok penjara 14 Tahun Potong tahanan dan Denda Rp. 750 juta dengan Subsider 6 bulan Ditambah dengan Pidana Tambahan berupa  Membayar Uang Pengganti senilai Rp. 52.270.560.912 dan Jika tidak dilunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Terhadap putusan Majelis Hakim Militer Koneksitas tersebut Para Terdakwa mengajukan  banding.  Sementara tim penuntut koneksitas yang terdiri atas Jaksa dan Oditur menyatakan pikir-pikir.

Majelis Hakim Militer koneksitas juga memerintahkan agar segera dilakukan Penahanan terhadap para Terdakwa.  Selanjutnya untuk Kolonel Czi Pur Cory Wahyudi ditahan di Rutan Staltahmil Cimanggis dan  KGS Mansur Said ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dari kronologi perkara korupsi tersebut dimana sejak pertengahan tahun 2011 sampai dengan tahun 2017, terdakwa Kolonel Czi Cory Wahyudi yang saat itu menjabat sebagai Kepala BP TWP AD secara bersama-sama dengan terdakwa Kiagus Muhamad Mansyur Said yang saat itu merupakan Direktur PT. Artha Mulya Adi Niaga telah menggunakan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib  Perumahan Angkatan Darat atau BP TWP AD  secara melawan hukum sehingga dari hasil perhitungan Laporan Kerugian Negara dari BPKP telah menimbulkan kerugian senilai Rp 61,7 Milyar.

Modus dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah dengan cara para Terdakwa secara bersama-sama dan berlanjut melakukan pembelian tanah di daerah Nagreg Jawa Barat dan daerah Gandus Palembang dengan menggunakan dana TWP AD.

Selanjutnya para Terdakwa secara bersama-sama melakukan mark up dari harga pembelian tanah sebenarnya dan juga dari luas tanah yang dibeli tersebut.

Dari mark up harga dan luas pembelian tanah tersebut yang kemudian digunakan oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.

Majelis Hakim Militer Koneksitas pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal SH MH dengan hakim anggota Kolonel Sus Siti Mulyaningsih SH MH dan Kolonel CHK (Tituler) Teguh Santoso SH, dimana sepanjang pelaksanaan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *