oleh

Tagih Kontrak Politik Ali Mazi, Masyarakat Konsel Gelar Unras

INDEKS.CO.ID | KONSEL, Kontrak Politik yang di nyatakan oleh Ali Mazi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada saat mencalonkan dirinya sebagai Gubernur Sultra tahun 2017 lalu kembali ditagih masyarakat Konawe Selatan (Konsel) dengan menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di Jalan Poros Konsel -Kolaka Timur (Koltim) tepatnya di Kecamatan Atari Jaya, Senin 15 Mei 2023.

VIDEO AKSI UNRAS MASYARAKAT KONSEL :

 

Aksi unjuk rasa ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Konsel berlangsung damai dengan membentangkan sejumlah spanduk ungkapan dan harapan para pengunjuk rasa mewakili masyarakat Konawe Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Lalembuu dan Atari Jaya.

Rijal,Koordinator Lapangan aksi saat menyampaikan orasinya mendesak H. Ali Mazi untuk menepati janjinya sejak 2017 lalu. Sebab jalan Lalembuu ini sudah tidak layak untuk dilintasi, berlumpur dan debu menjadi halangan pengguna jalan.

Dikatakannya, bahwa didalam kontrak politik Gubernur Sultra (Ali Mazi) yang kini telah menjabat selama dua priode menyatakan, “Apabila ia terpilih, berjanji akan memprioritaskan jalan Kecamatan Lalembuu, Konsel sepanjang 25 kilometer,” tulisnya dalam kontrak politik ketika H. Ali Mazi ingin bertarung sebagai 01 di Provinsi Sulawesi Tenggara Bumi Anoa ini, tegas Rijal.

Pria lulusan Universitas Hasanuddin (UNHAS) di Kota Makassar itu menyebut, ketika H. Ali Mazi tidak memenuhi janji politiknya. Ia akan menggelar aksi yang lebih besar dari yang sekarang ini,ucapnya.

“Apabila Gubernur Sultra itu tidak merespon baik apa yang menjadi keinginan masyarakat, kami akan menurunkan massa aksi lebih banyak dan menggelar aksi dikantor Gubernur,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa sejak 13 tahun silam, mulai dari zaman dua periode Nur Alam hingga dua periode H. Ali Mazi jalan Poros Lelembuu yang menghubungkan Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Kolaka Timur tak kunjung diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Sulewesi Tenggara.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *