oleh

Karobinkar SSDM Polri Apresiasi Kegiatan Assesment Center Polda Sultra

INDEKS.CO.ID | KENDARI _ Pemerintah Provinsi bersama Kabupaten / Kota melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang penggunaan Assesment Center Polri disalah satu hotel ternama di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 8 Mei 2023.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Karobinkar SSDM Polri, Brigjen Pol R. Hari Wibowo,SH ,S.IK didampingi Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto.

Sementara itu, pemerintah Daerah yang mengikuti penandatanganan tersebut yakni Sekda Prov.Sultra, Pj.Bupati Busel, Pj.Bupati Mubar, Bupati Konut, Sekda Kota Kendari, Pj.Bupati Bombana, Bupati Koltim, Pj.Bupati Kolut.

Karobinkar SSDM Polri, Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kapolda Sultra dan Karo SDM Polda Sultra atas inisiator kerja sama ini.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam setiap organisasi, SDM memang memiliki peran penting dalam keberhasilannya mencapai tujuan yang telah ditetapkan, bahkan SDM merupakan kunci keberhasilan seluruh organisasi.

“Keberhasilan Polri sebagai organisasi publik yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dalam mencapai tujuannya sangat bergantung pada ketersediaan dan kualitas SDM-nya”, ungkapnya.

Jenderal bintang satu ini menambahkan bahwa saat rakernis SDM polri pada Maret lalu, assessment center polri telah memiliki akreditasi dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dengan kategori A, dimana hal tersebut didapatkan atas pengakuan kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi.

“Namun demikian, masih ada hal yang belum sempurna, yang diantaranya perlu penambahan tenaga assessor dan peningkatan jam terbang para assessor sehingga lebih mahir lagi dalam pelaksanaan menggali kompetensi assessi”, jelasnya.(NN/HMS)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *