oleh

Apel Pagi Polres Pinrang, Ini Penekanan AKBP Santiaji Kartasasmita

INDEKS.CO.ID | PINRANG _ Apel pagi personil Polres Pinrang, jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dipimpin langsung oleh AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K di lapangan Mapolres Pinrang, Senin 1 Mei 2023.

Dalam arahannya, Kapolres Pinrang mengajak kepada seluruh personel Polres Pinrang untuk senantiasa bekerjasama dalam meningkatkan disiplin secara profesional, untuk mewujudkan Polisi yang Presisi menjaga hubungan kerjasama yang baik antara Pimpinan dan bawahannya,ucap AKBP Santiaji Kartasasmita.

“Terus tingkatkan kinerja selaku anggota Polri yang Presisi agar tercapai kinerja yang profesional dalam melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat,”kata Kapolres Pinrang.

Hindari pelanggaran yang dapat merusak diri sendiri terlebih lagi nama baik Institusi Polri, bekerjalah dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Polri dan masyarakat dengan berpegang kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) agar apa yang dilaksanakan tak mengakibatkan kesalahan dan kekeliruan, tetap semangat dan jangan mengacuhkan terlebih meremehkan tugas yang di emban dari pimpinan,tegasnya.

Ia menghimbau, bahwa kehadiran dalam pelaksanaan apel setiap anggota adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan agar arahan yang disampaikan oleh pimpinan bisa diperhatikan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati sebagai anggota Polri, karena itu dalam setiap apel anggota harus menyimak dan mendengarkan secara seksama arahan dari pimpinan apel,ujarnya.

Terakhir, diharapkan pelaksanaan tugas kedepan agar lebih ditingkatkan, berikan pelayanan yang terbaik, laksanakan kegiatan preentif dan Preventif sehingga mampu mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas”. Tutup kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K.(NN/Red*)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KONFLIK DENGAN PT.CSM KUASA HUKUM PT.GAN DATANGI POLRES KOLUT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *