oleh

Luar Biasa,Kejati Sultra Setorkan Rp 59,5 Miliar Ke Kas Negara Denda Tambang Tanpa IPPKH

KENDARI, indeks.co.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp59,5 Miliar uang tersebut akan disetorkan ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kajati Sultra,Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH dalam konferensi pers bersama awak media di Aula Kantor Kejati Sultra, Senin (17/4) mengatakan,
Uang tersebut merupakan hasil pembayaran denda 4 perusahaan yang menambang di Kawasan Hutan, Tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI.

“Pada hari ini, kami Kejati Sultra menyampaikan bahwa kami telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam bentuk yang pertama, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari tiga perusahaan pertambangan yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun melakukan penambangan,”kata Kajati Sultra dihadapan awak media.

Dikatakannya,berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) No. 11 Tahun 2020 pada pasal 110 huruf B, dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Ciptaker di Pasal 37. Pada prinsipnya mengatur kegiatan pertambangan di kawasan hutan dan belum mempunyai perizinan dikenakan denda administratif.

Menurut Mantan Wakajati Jakarta, Dari hasil pertambangan yang tidak memiliki IPPKH ini, telah menghasilkan beberapa bahan tambang, dan telah dihitung oleh tim ahli dengan nilai yang telah dikeruk atau ditambang itu adalah senilai Rp. 52,5 Miliar, untuk itu Kejaksaan telah melakukan penegakkan hukum dan uang ini sebagai PNBP yang nantinya juga, setelah konferensi pers ini akan disetor ke kas negara,”jelasnya.

Kedua itu sebesar Rp. 7 Miliar dari perkara atas nama korporasi yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana yang diatur pada pasal 98 ayat 3 junto pasal 19 huruf d dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha No.8/Pid.D/LH/2021/PN UNH tertanggal 17 Maret 2021.

BACA JUGA  Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Komut PT Madu Darma Gas Tekankan Percepat Proses Hukum

Dalam putusan itu, lanjut Kajati Sultra, salah satunya menghukum koorporasi tersebut untuk membayar denda sebesar Rp. 7 Miliar, dan pada hari ini denda Rp. 7 Miliar itu telah kami lakukan eksekusi dan segera setelah konferensi pers ini akan disetor ke kas negara, baik yang sebesar Rp. 7 Miliar maupun yang Rp. 52,5 Miliar,tutup Kajati.(NN).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *