oleh

Wakapolsek Mandalle Hadiri Pertemuan Mini Lokakarya Tingkat Kecamatan Mandalle

PANGKEP, indeks.co.id– Guna mendukung kemajuan Kesehatan di lingkungan Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep,Wakapolsek Mandalle Ipda Abdul Kadir Husen menghadiri undangan pertemuan mini lokakarya tingkat Kecamatan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ( DP2KBP3A ) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jum’at, (14/04/2023).

Kegiatan pertemuan Mini Lokakarya Lintas Sektor dalam rangka mencegah serta penanggulangan kasus Stunting diselenggarakan di Aula Puskesmas Mandalle Kabupaten Pangkep yang dibuka oleh Camat Mandalle Mash’ud, S.Sos, M.Si.

Kegiatan mini lokakarya ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ( DP2KBP3A ) Kabupaten Pangkep dr. Hj. Nurliah Sanusi, Danramil 1421-06 Ma’rang yang diwakili oleh Serma Joko Rahardjo, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandalle Sulaeman, S.Ag, Kepala Puskesmas Mandalle Hj. Murniati, S.Kep. NS, para pendamping Keluarga berencana Desa, para Kepala Desa Sekecamatan Mandalle dan Staf BKKB Kecamatan Mandalle.

Dalam arahannya Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Pangkep menyampaikan bahwa Cegah Stunting dengan Perbaikan Pola Makan, Pola Asuh dan Sanitasi, beliau mengharapkan peran serta lintas sektor agar kasus stunting di kecamatan Mandalle tidak bertambah, salah satunya dengan mencegah pernikahan usia dini diharapkan kepada kantor Kemenag untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat.

Kapolsek Mandalle Iptu Markarma Saleh, S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan Lokakarya mini Lintas Sektor dalam rangka Cegah Stunting sangat mendukung kita dukung karena merupakan program pemerintah pusat.

Kapolsek berharap semoga dengan dilaksanakannya kegiatan Lokakaryamini Lintas Sektor ini, tingkat pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin baik dan semakin maju,tuturnya.(RML).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Upacara Bulanan Polda Sultra, Ini Penekanan Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto Kepada Personel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *