oleh

Aksi Unras FPT di Roraya Sempat Bersitegang

KONSEL, indeks.co.id — Silika atau pasir kuarsa adalah salah satu mineral yang bermanfaat sebagai komponen struktural utama produk bangunan dan konstruksi seperti lantai, mortar, semen khusus, plesteran, campuran aspal.Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pun menjadi daerah penghasil material tambang bukan logam berupa silika tersebut.

Yang terjadi di daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) justru diduga adanya penambangan dan industri pasir kuarsa (silika) tersebut sehingga menimbulkan sejumlah polemik di daerah tersebut dan muncullah aksi unjuk rasa (UNRAS) yang dilakukan oleh Forum Pemuda Kecamatan Tinanggea, Senin 10 April 2023.

Pantauan awak media www.indeks.co.id di lokasi aksi UNRAS tersebut, nampak puluhan pemuda asal Kecamatan Tinanggea di kawal ketat oleh Kepolisian melakukan aksi di lokasi penambangan silika di Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

VIDEO : Aksi Unjuk Rasa FPT

Aksi UNRAS tersebut di pimpin oleh Junaidi selaku Koordinator Lapangan dalam orasinya mengatakan bahwa ada salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan Pasir dimana segala aktivitas yang dilakukan diduga ilegal. Sebut saja PT Hartian, ucapnya menggunakan pengeras suara.

Mewakili dan atas nama masyarakat Roraya Kecamatan Tinanggea selaku pemilik lahan mengaku bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi AMDAL kepada masyarakat pemilik lahan sehingga aktivitas tersebut sangat merugikan pemilik lahan selain itu kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

Berselang beberapa saat aksi UNRAS berjalan, sempat terjadi ketegangan karena pihak Managemen dari pihak perusahaan tak ada yang menemui mereka sehingga terjadilah ketegangan.

Junadi selaku Korlap Aksi Unras-FPT, meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sultra, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap para Mafia tanah yang ada di bumi Konawe selatan dan juga para pelaku dugaan penambangan ilegal, tegasnya.

BACA JUGA  Resmikan Infrastruktur Kantah Kabupaten Bekasi, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pelayanan Pertanahan yang Paripurna

Termasuk PT Ifishdeco yang diduga telah merampas hak Ulayat rumpun keluarga Suka. Dimana lokasi tersebut berbatasan dengan lokasi penambangan ilegal itu PT Ifishdeco telah mengklaim tanah leluhur Rumpun Suka sebagai Wilayah Hak Guna Usaha HGU PT Ifishdeco secara sepihak,terang Junaidi.

Dikatakannya, PT Ifishdeco tiba-tiba mengklaim lahan tersebut sebagai wilayah HGU namun tidak pernah melakukan pembebasan lahan maupun sosialisasi kepada masyarakat, cetusnya.

Dan untuk PT Hartian sebelum melaksanakan kegiatan penambangan pasir (Silika) dan melakukan pengolahan atau pemurnian menjadi pasir Kuarsa seharusnya PT Hartian melakukan sosialisasi AMDAL dan melakukan AMDAL karena kegiatan yang dilakukan berdekatan dengan sungai bahkan industri pasir kuarsa tersebut telah memanfaatkan sungai yang ada disekitarnya,beber Junaidi.

Massa aksi berjanji akan kembali melakukan aksi unras yang lebih besar apabil tuntutannya tak ditindaklanjuti dan tak ada penyelesaian.

“Aksi yang dilakukan pada hari ini adalah aksi yang pertama dan kami akan kembali melakukan aksi ke dua dengan jumlah massa yang lebih banyak,”tegas Junaidi.

Sementara itu salah satu masa aksi yang enggan disebutkan namanya secara rinci mengatakan lokasi penambangan pasir tersebut tepat digerbang KTM yang tak jauh dari Kantor Kota Terpadu Mandiri (KTM) dan hasil penambangan tersebut dibawah ke mesin pengolahan menjadi pasir kuarsa kemudian dimobilisasi menuju stokpile PT Ifishdeco. Kemudian dilanjutkan pengapalan melalui jalan houling PT Ifishdeco menuju Jetty PT Ifishdeco,jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT.Ifishdeco dan PT.Hartian belum bisa dimintai keterangan, terkait hal diatas.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *