oleh

Hadiri Kegiatan Peresmian RTLH Pinrang, Ini Penyampaian AKBP Santiaji Kartasasmita

PINRANG — Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K , bersama para pejabat utama Polres Pinrang dan Kapolsek Patampanua menghadiri secara langsung kegiatan peresmian Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik salah satu warga di Desa Tapporang Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan bernama Ikhsan.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri langsung bapak Dandim 1404 Pinrang Letkol Inf Aris Barunawan pihak pemerintah Kabupaten Pinrang dan pemerintah Kecamatan Batulappa serta Desa Tapporang.”

Alhamdulillah kegiatan peresmian rehab rumah tidak layak huni (RTLH) didesa Tapporang Kecamatan Batulappa bisa berjalan sukses.”

Dimana selain kegiatan peresmian RTLH yang dilakukan bersama bapak Dandim 1404 Pinrang serta pihak pemerintah Kabupaten Pinrang kami juga melaksanakan kegiatan pembagian baksos kemanusiaan kepada masyarakat yang kurang mampu di Kecamatan Batulappa.” Tutur AKBP Santiaji Kartasasmita,S I.K pada awak media (11/04/2023) sore.

Kapolres juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang hadir pada kegiatan peresmian rehab rumah tidak layak huni (RTLH) didesa Tapporang Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang karena telah menyempatkan diri untuk hadir dan bertatap muka secara langsung dengan saya sebagai Kapolres Pinrang.”

Dimana kita ketahui bahwa wilayah Kecamatan Batulappa yang berada di atas pegunungan Kabupaten Pinrang adalah wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel yang termasuk strategis dan sangat jauh dari kota Pinrang.”

Insya Allah setelah kembali ke Mako Polres Pinrang saya bersama para pejabat utama Polres Pinrang Polda Sulsel akan menjadwalkan waktu untuk mengunjungi seluruh wilayah hukum Polres Pinrang yang terbagi atas 12 (Duabelas) Kecamatan di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” Tutup Kapolres mengakhiri. (HMS/Djandy)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Industrialisasi Morosi Ancaman Pembunuhan Massal warga Konut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *