oleh

Tekan Peredaran Narkoba Dikalangan Pelajar, KBO Sat Narkoba Polres Subang Gelar Giat P4GN di SMK Triyasa Ciater

SUBANG, INDEKS.CO.ID – Guna menekan dan meminimalisir peredaran Narkoba atau penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, dengan tujuan menyelamatkan generasi bangsa dari kebokbrokan mental akibat mengkonsumsi narkoba, KBO Sat Narkoba Polres Subang menggelar kegiatan Penyuluhan/Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pereradaran Gelap Narkotika (P4GN) di SMK Triyasa Selasa, 28 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Aula SMK Triyasa.

Kegiatan Penyuluhan/P4GN bahaya narkoba ini dilaksanakan oleh KBO Sat Narkoba Polres Subang, Iptu Hartono bersama Kaur Mintu Sat Narkoba Polres Subang, Aipda Darsono.

Giat tersebut sengaja dilakukan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan penggunaan narkotika di kalangan pelajar tingkat SLTA, sehingga para pelajar khususnya di Kabupaten Subang terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Subang, AKBP. Sumarni, S.I.K.,S.H.,M.H., melalui KBO Sat Narkoba, Iptu Hartoni mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya Narkoba serta mendukung Satuan Reserse Narkoba dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Subang.

“Sosialisasi ini kami laksanakan agar para pelajar sebagai generasi bangsa dapat mengerti dan mengetahui bahaya narkotika tersebut, dan kami pun secara persuasif, terus melaksanakan edukasi bahaya narkoba terhadap remaja khusus nya di Wilayah Hukum Polres Subang,” terang Hartono.

Dan seluruh siswa yang hadir dalam kegiatan tersebut paham dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung program pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Subang, pungkasnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peduli Lingkungan Polisi di Gresik Tanam Mangrove di Hari Perhubungan Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *