oleh

Kasi Pers Kasrem 143/HO Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Tamtama PK TNI AD T.A 2023

Kendari, indeks.co.id | Kasi Pers Kasrem 143/HO Letkol Inf Arif Harianto S.H meminpin penandatanganan pakta integritas penerimaan Tamtama PK TNI AD Gel.I T.A 2023  Sub Panda Kendari.

Hal ini dikatakan Plh Kapenrem 143/HO Letda Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya, Kendari, Sultra, Senin (27/03/2023).

Disampaikan Rusmin, sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga jalannya penerimaan agar selalu jujur, obyektif, profesional dan transparan Sub Panda Kendari, Korem 143/HO menggelar penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh panitia seleksi.

“Kegiatan digelar di Lapangan Tenis Korem 143/HO dan diikuti oleh seluruh panitia penerimaan Tamtama PK TNI AD Gel.I T.A 2023  Sub Panda Kendari ,” terangnya.

Lanjut dikatakan Rusmin, sebagai mana perintah Kasad (Jenderal TNI Dudung Abdurachman) dan Pangdam XIV/Hsn, dalam penerimaan prajurit harus dilaksanakan secara ketat, obyektif, transparan, jujur dan berkeadilan.

“Untuk menjamin itu, Kasi Pers menegaskan jika ada yang melakukan pelanggaran seperti berbuat curang maka akan di proses,” ungkap Rusmin.

Sementara itu dalam pengarahannya  Kasi Pers Kasrem 143/HO menegaskan bahwa seleksi calon prajurit harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum baik di dunia maupun akhirat.

Untuk diketahui, seleksi yang akan digelar mulai tanggal 25 Maret s.d  31 April 2023 itu. Memiliki animo seleksi penerimaan calon Tamtama PK TNI AD di wilayah Sultra yang siap bertarung di tingkat Sub-panda adalah 319 orang.

“Selama pelaksanaan kegiatan, peserta hanya mengenakan gelang barcode dengan kode unik yang berbeda setiap harinya,”tegasnya

“Untuk memastikan juga, selama kegiatan digelar personel intelijen yang akan mengawasi, jadi jangan pernah coba-coba untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan pelanggaran dalam proses penerimaan prajurit TNI AD,”pungkasnya.(Penrem/Ginting)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kantor Kejati Sultra Dikepung Massa Aksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *