oleh

Pelarian Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Berakhir di Jeruji Besi Polres Pinrang

PINRANG, indeks.co.id — Setelah seminggu melarikan diri pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berinisial HA alias AN (35) di wilayah Kecamatan Suppa, akhirnya berhasil diamankan, Unit Buser Sat Reskrim Polres Pinrang Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Daud melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi www.indeks.co.id, Selasa 28 Maret 2023 menerangkan bahwa, Penangkapan pelaku  dipimpin langsung Kanit Buser Sat Reskrim Polres Pinrang Aiptu Syahrir bersama team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang pada Senin 27 Maret 2023.

Dikatakannya, Pelaku berhasil diamankan di Kampung Tassalilu Kelurahan Watang Suppa Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan tanpa melakukan perlawanan,tulis Kasi Humas Polres Pinrang, Iptu Daud.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut. “Memang benar team Crime Fighters Unit Buser Satreskrim Polres Pinrang telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di daerah Kecamatan Suppa pada Senin 27 Maret 2023 dinihari.” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang.

Menurutnya, pelaku saat ini sudah serahkan kepada unit PPA Satreskrim Polres Pinrang untuk proses penyidikan lebih lanjut.”terang Iptu Ahmad Rizal.

Senada dengan itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan, pelaku saat di interogasi oleh unit Resmob Polres Pinrang telah mengakui semua perbuatannya dimana dari pengakuannya bahwa dirinya melalukan pencabulan tersebut pada malam hari dan langsung memasuki kamar korban serta melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban yang diketahui masih dibawah umur.”ucap Kapolres.

Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan khusus pada unit PPA Satreskrim Polres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya.” Tambah AKBP Adjie sapaan akrabnya pada awak media (Humas Polres Pinrang).

BACA JUGA  Triwulan Pertama 2023, Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan BB 32 Kasus

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *