oleh

PT.TIRAN MINERAL DI DEMO,TIGA TAHUN BOHONGI PEMILIK LAHAN

INDEKS.CO.ID _ KONUT — Gerakan yang di bangun oleh Formilatu, dalam menuntut hak-hak masyarakat Morombo, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), 21 Maret 2023.

Perkara ini bermula dari kepemilikan lahan kelompok masyarakat Desa morombo seluas ± 30 hektar yang berada di wilayah Waturambaha, yang mana lahan masyarakat tersebut di tambang oleh pihak PT Tiran Mineral tanpa di ganti rugi.

Kelompok Masyarakat pemilik lahan beberapa kali melakukan pertemuan secara persuasif hingga melakukan aksi pemalangan dan pengusiran terhadap aktifitas PT. Tiran Mineral dilahan mereka, namun mirisnya tidak ada upaya solutif dari PT. Tiran Mineral untuk menyelesaikan lahan masyarakat yang telah di tambang.

Selama tiga tahun masyarakat menunggu janji PT. Tiran Mineral yang katanya akan menyelesaikan ganti rugi lahan mereka tapi sampai hari ini belum ada realisasi ganti rugi lahan yang di lakukan.

Mirisnya sampai hari ini pihak PT Tiran Mineral belum memberikan penjelasan tentang pembebasan lahan masyarakat, pihak pemilik lahan sudah melakukan pendekatan-pendekatan yang humanis secara persuasif, namun tidak menemui titik temu.

Malah pihak penambang terus beroperasi melakukan kegiatan penambangan di lokasi lahan yang masih menjadi polemik tersebut.

Berangkat dari perkara tersebut masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pemilik Lahan Bersatu (FORMILATU) melakukan aksi demonstrasi di site PT. Tiran Indonesia untuk menuntut hak-hak mereka terhadap pimpinan tertinggi PT. Tiran Grup dalam hal ini Bapak Andi Amran Sulaiman. Dengan Harapan polemik lahan tersebut segera terselesaikan.

Hendrik selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menyampaikan 2 poin Tuntutan :

1. Mendesak Owner Tiran Group dalam hal ini Bapak Andi Amran Sulaiman untuk turun langsung menyelesaikan polemik lahan masyarakat, yang belum terselesaikan selama tiga tahun.

BACA JUGA  Suhna Umawah Wakano: Pergantian Bendahara Kabag Umum Kantor Bupati Seram Bagian Barat Bukan Kewenangan Saya

2. Mendesak Owner Tiran Group untuk memecat pimpinan PT. Tiran Mineral yang dianggap tidak mampu menyelesaikan polemik lahan masyarakat.

Dalam orasinya Hendrik menyampaikan bahwa “Masyarakat pemilik lahan adalah petani murni yang menggantungkan hidup di hutan/gunung memanfaatkan lahan tidur sebagai lahan produksi untuk bercocok tanam menghasilkan uang untuk menghidupi keluarga mereka, dan itu telah berlangsung berpuluh puluh tahun yang lalu, sebelum PT. Tiran masuk menambang di lahan masyarakat”.

Ketika hari ini PT. Tiran mengambil alih lahan masyarakat sebagai lahan pertambangan maka secara tidak langsung PT. Tiran telah memutus rantai pencaharian masyarakat, karena masyarakat sudah tidak bisa lagi bercocok tanam dikarenakan lahan mereka telah di kuasai dan di alih fungsikan sebagai lahan pertambangan.

Sehingga PT. Tiran mesti bertanggung jawab atas hilangnya pencaharian masyarakat, PT. Tiran juga harus menjamin Ekonomi dan kelangsungan hidup masyarakat pemilik lahan, yang mana lahan pertanian mereka telah dirusak akibat aktifitas pertambangan,lanjutnya.

Ditempat yang sama Jasmin salah satu pemilik lahan menyampaikan harapannya agar masalah lahan ini harus segera dituntaskan tanpa ada embel-embel lagi, karena selama tiga tahun kami hanya di janji-janji terus tidak ada penyelesaian, kami ingin bertemu langsung dengan pimpinan tertinggi PT. Tiran supaya masalah ini cepat selesai,tuturnya.

Dalam gerakan tersebut mereka menemukan titik terang pasalnya mereka ditemui oleh salah satu manajemen Tiran Group, Bapak Hendrikus, T. Date. Dari hasil audiensinya Hendrikus menjadwalkan pertemuan ulang pada Senin depan 27 Maret 2023, Hendrikus juga menyampaikan agar dalam pertemuan selanjutnya dihadiri pihak-pihak terkait dalam hal ini Management PT. Tiran, Bapak Badila (Mantan Desa Morombo), dan Perwakilan pemilik lahan, untuk bersama-sama mengecek lahan masyarakat agar segera dilakukan penyelesaian ganti rugi lahan.

BACA JUGA  Ilegal Mining di Kolut Berujung Maut, Bareskrim Polri diminta Segera tuntaskan Ilegal Mining di Sultra

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara yang di tanda tangani oleh Hendrikus, T Date selaku perwakilan PT. Tiran dan Hendrik, S.Si selaku perwakilan Pemilik lahan, tertanggal 20 Maret 2023 di Kantor Site PT. Tiran Indonesia.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *