oleh

Penyidik Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Gratifikasi Izin Alfamidi

INDEKS.CO.ID _ KENDARI — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang (Suap/Gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT Mido Utama Indonesia (Alfamidi), Senin 13 Maret 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody,SH dalam keterangan tertulisnya yang di terima Redaksi indeks.co.id, Senin menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial RT dan SM langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Kendari 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,terang Dody.

Lanjut Kasipenkum, tersangka RT dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari (Ex Kepala Bappeda Kota Kendari) kemudian tersangka SM dalam jabatannya sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keungulan daerah (SK Walikota Kendari Tahun 2021/2022).

Dikatakan Dody, kedua. tersangka di proses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

Menurutnya, penahanan kedua tersangka di Rutan Klas II B Kendari dua puluh hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Lanjut Dody, Kasus ini dalam tahap pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr Patris Yusrian Jaya,SH.,MH menyatakan bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan seluruh Wilayah Provinsi Sultra pada umumnya.

“Jadi sebagai Warning kepada penyelenggara pemerintahan/perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sultra dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,”terangnya.

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kecam Berita Hoax, Ketua PC PMII Kendari Minta Oknum Wartawan yang Terbitkan Berita Tak Berdasar Minta Maaf

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *