oleh

Jelang Kunjungan Supervisi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, Babinsa Koramil 1409-07/TB Gelar Karya Bhakti

Gowa, indeks.co.id — Karya Bhakti Babinsa Koramil 1409-07/TB Desa Batumalonro Serda Muh Nasrul Bersama Warga binaan melakukan pembersihan dan perbaikan Posyandu dalam rangka Kunjungan Supervisi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum’at 3 Maret 2023.

Kepada awak media indeks.co.id Serda Muh Nasrul Babinsa Koramil 1409-07/TB mengatakan, kegiatan ini sengaja dilakukan agar pada saat kunjungan supervisi mendapat nilai plus dari Ketua Tim penggerak PKK Kabupaten Gowa,ucapnya.

BACA JUGA : Karya Bhakti Babinsa Koramil 1409-07/TB, Bangunan Masjid Desa Batumalonro

“Agar layak di pandang mata dan selalu terjaga kebersihannya,sehingga memberikan kesan nyaman bagi pengunjung,ungkap Daeng Raga sapaan akrab Babinsa Koramil 1409-07/TB.

Selain itu, Serda Muh.Nasrul juga memberikan imbauan kepada masyarakat terkhusus kepada warga Desa Binaannya untuk selalu bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan bukan saja di Posyandu namun lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya.

“Mari kita selaku warga Desa Batumalonro untuk senantiasa bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal dan sekitar kita agar indah dan nyaman,”kata Serda Muh Nasrul.

Untuk itu, sebagai Babinsa Desa Batumalonro saya mengajak kita semua untuk bersama-sama dalam menjaga kampung kita agar selalu tampil bersih dan indah, kalau ada yang kotor mari kita bersama-sama bersihkan dan rapikan agar desa kita terhindar dari banjir akibat tersumbatnya saluran air dan kesan jorok akibat sampah dan rimbunan rumput yang mengurangi indahnya desa kita, ujarnya.

Kegiatan Karya Bhakti tersebut turut dihadiri oleh H.Muh Natsir S,Sos (Camat Biringbulu), Isra Azis Tunru (Ketua BPD Desa Batumalonro),Arif Sirajuddin (Sekdes Batumalonro) serta sejumlah warga.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Pimpin Sertijab Danbrigif 11/Badik Sakti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *