oleh

Gubernur Sultra “Support” Kejuaraan Panahan 2023

KENDARI, indeks.co.id _ Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH mengapresiasi penyelenggaraan  Kejuaraan Panahan memperebutkan Piala Gubernur Sulawesi Tenggara dan Piala Bepeka Archery Indonesia (BAI) 2023.

“Olahraga Panahan mengasah diri  bersabar,  emosi terkontrol dan fokus mencapai target,” kata Gubernur Ali Mazi di Kendari, Jumat 3 Maret 2023.

Hal itu terungkap saat orang nomor satu di Sultra tersebut menerima audiance pengurus Perpani Sultra dan pengurus BAI Sultra.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait dan induk organisasi olahraga dalam hal ini KONI mendorong pembangunan sumber daya manusia melalui pembinaan para atlet di setiap cabang olahraga.

“Di Sultra banyak potensi atlet panahan sama dengan daerah lain di Indonesia.Para atlet yang berlatih membutuhkan event atau kejuaraan untuk mengukur perkembangan kemampuan berlatih,” katanya.

Kejuaraan Panahan memperebutkan Piala Gubernur Sultra dan Piala BAI mempertemukan para pemanah lokal Sultra dengan pemanah nasional luar Sultra.

Ketua Perpani Sultra Sarjono mengatakan Kejuaraaan Panahan Sultra 2023 yang akan dihelat 9-12 Maret 2023 di Lapangan Benu Benua sebagai salah satu ajang mengasah kemampuan para pemanah menghadapi prakualifikasi PON 2024.

“Kejuaraan Panahan Piala Gubernur Sultra dan Piala BAI yang diikuti para pemanah berbakat nasional sebagai ajang strategis bagi para pemanah yang dipersiapkan menghadapi prakualifikasi PON,” kata Sarjono yang juga Ketua PWI Sultra.

Para pemanah yang meraih juara berhak atas uang pembinaan, piala, sertifikat dan tropi.

Kejuaraan Panahan Sultra 2023 mempertandingkan nomor Recurve putra/putri, Compound putra/putri, Compound Master man 40 putra/putri, Standar Nasional Umum putra/putri, Standar Nasional U-15 putra/putri, Standar  Nasional U-12 putra/putri, Berbow putra/putri dsn Horsebow putra/putri.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Terima Panitia Nyepi, Menag: Jangan Bosan Kampanyekan Moderasi dan Kerukunan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *