oleh

Diduga Kebal Hukum PT TMM di Adukan Ke Mabes Polri dan KLHK RI

Jakarta, indeks.co.id | Terkait dugaan penambangan Ilegal (Ilegal Mining) yang di lakukan oleh PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Blok M Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Konsorsium Pemerhati Tambang Sultra Bertandang Ke Mabes Polri dan KLHK RI.

Pasalnya, diduga PT. TMM melakukan pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta Hutan Lindung (HL).
Perusahaan yang terletak di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara ini juga diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) namun di biarkan Begitu saja,hal ini disampaikan oleh aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kamis 9 Februari 2023.

Presidium Konsorsium Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara, Roby Anggara dalam orasinya di depan Mabes Polri mengatakan, bahwa kegiatan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut (TMM) dinilai tidak sesuai dengan UU Kehutanan No. 41 Pasal 50 ayat (3) bahwa perizinan perambahan kawasan hutan harus menggunakan IPPKH,ucapnya.

“Sehingga aktivitas melawan hukum itu dapat di pidana 10 tahun penjara, denda sebesar 5 Milyar rupiah serta sanksi administrasi berupa pencabutan IUP atau IUPK oleh pemerintah,” tegasnya.

Lanjut ia katakan bahwa PT. TMM juga di duga telah melakukan proses jual beli dokumen pengapalan secara ilegal yang melibatkan para Mafia Tambang atau pemain lahan koridoor untuk memuluskan aktivitas penjualan hasil rampokan kekayaan alam di bumi Oheo, Konawe Utara.

“Jelas kegiatan tersebut telah menyalahi aturan yang telah di buat oleh pemerintah sehingga dapat merugikan negara pula maka dari itu kami mendesak sebagimana aturan perundang-undangan yang di terapkan agar segera di atensi gerakan ini agar tidak ada asumsi dari masyarakat Indonesia bahwa penegakkan hukum saat ini sangat lemah atau telah terjadi degradasi,tambahnya.(NN)

BACA JUGA  Penyidik Kejari Buton Tetapkan M Pj. Dirut Perumdam Oeno Lia Sebagai Tersangka

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *