oleh

Pesawat Susi Air Dibakar KKB di Papua, TNI-Polri Bergerak

indeks.co.id _ Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara merespons kasus pesawat Susi Air dibakar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Selasa (7/2) pagi.

Pesawat nomor penerbangan SI 9368 itu diduga dibakar KKB saat berada di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga.

“Terkait dengan perkembangan dari pilot dan penumpang yang diamankan oleh KKB, saat ini memang sedang dalam pencarian,” kata Jenderal Listyo dalam konferensi pers yang dikutip dari kanal Sekretariat Presiden di YouTube, Selasa sore.

BACA JUGA : Kelompok Saparatis Teroris Bakar Pesawat Susi Air di Papua

Jenderal Listyo mengatakan tim gabungan Polri-TNI dari tim Operasi Damai Cartenz di Papua akan dikerahkan untuk menyelamatkan pilot dan penumpang pesawat Susi Air yang disandera KKB di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua, itu.

“Kami tim gabungan dari Operasi Damai Cartenz saat ini sedang melakukan operasi pencarian,” ucap Kapolri.

Alumnus Akpol 1991 itu memastikan pihaknya bakal menyampaikan perkembangan lebih lanjut perihal insiden tersebut.

BACA JUGA : Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

“Untuk hasilnya akan kami infokan,” tutur Listyo.

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri sebelumnya membenarkan informasi pesawat milik Susi Air yang dibakar KKB di Paro, Kabupaten Nduga.

Pesawat yang dipiloti Kapten Philips M, berkebangsaan Selandia Baru, membawa lima penumpang, termasuk seorang bayi.

Irjen Fakhiri menyebutkan nama lima penumpang pesawat milik Susi Air, yaitu Demanus Gwijangge, Minda Gwijangge, Pelenus Gwijangge, Meita Gwijangge, dan Wetina W.

Pesawat jenis Pilatus Porter terbang dari Timika pukul 05.33 WIT, dijadwalkan tiba di Bandara Moses Kilangin Timika pukul 07.40 WIT.

“Dari pengecekan yang dilakukan dari udara, terlihat pesawat terbakar di ujung lapangan terbang Paro,” kata Irjen Fakhiri.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menyikapi Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas oleh KPK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *