oleh

Ketua DPW Partai Ummat Sultra, Sikapi Dinamika Politik

KENDARI, www.indeks.co.id | Dinamika Politik saat sekarang ini di seantero jagad Indonesia terus bergeliat dan tak ayal hal inipun berdampak di sejumlah sisi dan lini kehidupan masyarakat, seperti di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kaitannya diatas Ketua DPW Parta UMMAT Provinsi Sultra, Muhammad Kobar saat ditemui awak media www.indeks.co.id, Senin 23 Januari 2023 di Sekretariat DPW Partai UMMAT Sultra memberikan penjelasannya bahwa Partai UMMAT akan terus berkiprah dalam kancah perpolitikan di Negeri ini, dimana Partai UMMAT memiliki komitmen dan Visi Misi untuk mengawal keadilan melawan kedzaliman.

“Selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tentunya dalam menyikapi dinamika politik yang bergulir saat ini, kehadiran Partai Ummat di Negeri ini yang sangat dinantikan Masyarakat,”kata Muhammad Kobar, Senin 23 Januari 2023.

Sehingga sebagai Ketua DPW Partai Ummat Sultra, sangat berharap adanya iklim perpolitikan di Sultra kedepan lebih mencerminkan keadilan dan kearifan lokal serta bisa menjadi corong Masyarakat Sultra pada khususnya dan Indonesia Pada Umumnya,ucapnya.

Bang Kobar sapaan akrab Ketua DPW Partai UMMAT Sultra ini melanjutkan bahwa jika dinamika politik tidak kondusif maka akan mempengaruhi berbagai sektor dan lini kemasyarakatan termasuk sisi ekonomi, maupun sisi penegakan hukum serta investasi di daerah ini,terangnya.

Iapun berkata,selaku ketua DPW Partai Ummat Sultra mengharapkan kepada kita semua terkhusus kepada para elemen masyarakat terkhusus para elit Politik untuk bersama – sama merajut benang emas agar kita bisa tampil kedepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang ada di daerah ini, termasuk dalam hal mengawal pesta Rakyat 2024 nanti,pungkas Ketua DPW Partai UMMAT Sultra, Muhammad Kobar.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jumat Curhat Polres Pinrang di Desa Mattiro Ade

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *