oleh

Jacob Ereste : Urgensi Suara dan Aspirasi Rakyat Yang Timpang di Parlemen Kita

Banten | www.indeks.co.id, Selasa 10 Januari 2023 •Urgensi Utusan Golongan dan  Daerah (DPD) di MPR RI akan menjadi tajuk bahasan dalam FGD (Forum Group Disscussion) yang diselenggarakan bersama GMRI (Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia) Posko Negarawan, Yayasan Membangun Nusantara Kita dan MPR-RI (Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia) pada 10 Januari 2023, pukul 11.00 sampai selesai di Istana Bogor Veneu Museum Balai Kirti, Jl. Ir. H Juanda No. 1, Paledang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Panitia Penyelenggara, sesungguhnya dalam sistem politik Pancasila, diatur tentang hak dan kewajiban individu (liberal) yang diselaraskan dengan hak dan kewajiban komunal (utusan golongan) serta hak dan kewajiban teritorial (utusan daerah).

Jika hari ini cuma ada dua (liberal dan komunal rasa liberal – DPR dan DPD), maka politik kita sedang rabun konstitusi dan khianat pada cita-cita Proklamasi.

Untuk membahas masalah yang urgen tersebut, diharap hadir pada FGD ini, Keynote Speaker Ir. H. A.A La Nyalla  Mahmud Mattalitti (DPD RI, Wiwit Kurniawan M.A Universitas Pamulang),  Jhohznes Marbun S.S., M.A (Nusantara Center), Agus Prana Mulia SE., MM (Univ. Nusa Bangsa, Bogor), Eko Sriyanto Galgendu (GMRI) Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia), Mayjen Ridho Hermawan M.Sc (Lemhannas), Irawan Djoko Nugroho (YSNB), Syani N. Yanuar S. Mn (Univ. Nusantara),  Prof. Dr. Nanik Widayati (Untar), Connie Cinstantia (FSKN),  Delias S.Ip., (Univ. Indonesia),  Styo Wibowo (Posko Negarawan), Dr. Raden Muhamad Mihradi (Univ. Pakuan Bohir), Ir. Purbowo Setyo Widodo (IPB) dan Asy’ari Muchtar, M.Akt (Univ. Indonesua Mandiri). Sedangkan moderator akan dilakukan oleh Yudhie Haryono Ph.D dari YMNK.

Peserta FGD yang terbatas jumlahnya ini dimaksudkan agar  pembahasan bisa lebih fokus hingga menghasilkan rumusan yang akan disampaikan oleh Posko Negarawan kepada berbagai pihak yang berkompeten untuk memberi pergatian tergadap keberadaan DPD RI yang tidak lengkap, karena tidak adanya utusan Golongan, imbuh Eko Sriyanto Galgendu dari GMRI.

Kecuali itu imbuhnya, acara serupa akan terus dilakukan berikutnya dengan melibatkan tokoh agama-agama, kalangan profesional dari berbagai displlin ilmu maupun bidang pekerjaan.

Jadwal pelaksanaannya akan dilaksanakan secara simultan, dan tidak menutup kemungkinan dilaksakan diberbagai kota atau perguruan tinggi yang ada di Indonesia, katanya menambahkan.

Sehingga hasil dan rumusannya dapat segera disampaikan kepada semua pihak untuk mensikapi masalah yang sangat urgen salam mengaksentruasikan suara maupun aspirasi rakyat.

Demikian FGD perlu dilakukan untuk membedah urgensi yang sangat timpang dari keberadaan DPD-RI tanpa dilengkapi oleh  golongan atau dari kalangan profesional. Sehingga suara rakyat atau aspirasi masyarakat tidak bisa disampaikan.

Tentu saja dalam kelengkapan unsur wakil rakyat ini, harus disertai  juga dengan hak, fungsi serta wewenangnya harus setara dengan hak, fungsi dan wewenang dari para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya. ***

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dorong Peningkatan Produksi Migas, Pemerintah Terbuka Dengan Masukan KKKS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *