oleh

Perdana Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita Pimpin Apel Pagi di Mapolres Pinrang

PINRANG | INDEKS.CO.ID — Hari pertama tugas di Mapolres Pinrang Polda Sulsel, Kapolres Pinrang yang baru AKBP Santiaji Kartasasmita langsung memimpin apel pagi personil di halaman depan Mapolres Pinrang.

Kapolres Pinrang dalam arahannya saat memimpin apel pagi berharap seluruh personil di masing masing unit di Polres Pinrang serta Polsek jajaran Polres Pinrang agar tetap bersinergi dan berkoordinasi melalui Kanit dan Kapolsek kepada Kapolres Pinrang (09/01/2023) pagi.

“Seluruh personil baik yang di Mapolres Pinrang dan Polsek jajaran agar tetep satu komando dan bersinergi dalam penyampaian laporan ke pimpinan tinggi Mapolres Pinrang.” Ungkapnya.

Program kerja masing masing Polsek jajaran dan satuan unit di Mapolres Pinrang agar tetap berjalan sesuai peruntukannya.”

Berikan pelayanan terbaik ditengah tengah masyarakat dan jalin sinergitas seluruh elemen baik dari para awak medis, LSM dan juga para aktivis mahasiswa di Kabupaten Pinrang.” Tekannya.

Kepada Kapolsek jajaran Polres Pinrang, program pelaksanaan rumah restoratif harus jalan dan tepat sasaran dalam menangani persoalan di tengah masyarakat bersama pemerintah setempat. Insya Allah saya akan melakukan monitoring keliling untuk memantau keaktifan rumah restoratif tersebut di wilayah hukum masing masing Polsek jajaran Polres Pinrang Polda Sulsel.” Tambahnya.

Selamat bekerja dan tetap jaga kesehatan serta stamina apa lagi yang tugas di bagian lapangan seperti personil Resmob Satreskrim Polres Pinrang, Satlantas Polres Pinrang, Sat Samapta Polres Pinrang dan Sat Intelkam pada unit Kamneg serta Politik yang saat ini tela memasuki masa tahapan pesta Demokrasi di wilayah Kabupaten Pinrang.” Tutup AKBP Santiaji Kartasasmita kepada awak media (73n9).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Putri Candrawathi Didakwa Pasal 340 dan 338 KUHP Dalam Perkara Pembunuhan Berencana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *