oleh

Masuk Hutan, Polisi Terus Buru Pelaku Penculik Balita 9 Bulan

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Pencarian Polisi terhadap pelaku kejahatan penculikan anak Balita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut, meski anak Balitanya sudah ditemukan.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhamad Eka Faturrahman,S.I.K saat di hubungi awak media www.indeks.co.id, Kamis 5 Januari 2023 menyampaikan bahwa, Balita bernama Aska 9 bulan telah ditemukan oleh Tim Gabungan Buser77 Satreskrim dan Satintelkam Polresta Kendari.

“Balita usia 9 bulan atas nama Aska yang sebelumnya di culik oleh Orang Tak Dikenal (OTK)  telah ditemukan oleh Tim Gabungan Buser77 Satreskrim dan Satintelkam Polresta Kendari di BTN Jl Poros Boulevard Kel.Padaleu Kec. Kambu Kota Kendari sekitar pukul 23.30 Wita,”kata Kombes Pol Muhamad Eka Fathurahman,S.IK melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi www.indeks.co.id.

Menurutnya, penculikan bayi di Kel. Kendari Kec. Kendari Kota Kendari yang terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 Wita terus dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

“Setelah mendapatkan laporan penculikan, Jajaran Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan. Setelah menemukan Istri terduga Pelaku, Tim Gabungan Buser77 Satreskrim dan Satintelkam Polresta Kendari membawa istri Pelaku menuju satu Unit Rumah yang diperkirakan tempat persembunyiam Pelaku,”kata Muhammad Eka Fathurrahman.

Setelah tiba di rumah tersebut, Tim Gabungan langsung memasuki rumah dan menemukan Korban (anak) dalam keadaan selamat. Sedangkan Terduga Pelaku sudah melarikan diri sebelum Tim tiba di rumah tersebut.

Untuk korban oleh Tim Gabungan Korban (anak) dibawa ke RS. Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan penanganan oleh tim medis.

Saat ini anggota terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang di perkirakan masuk dalam hutan nanga-nanga,tutup Kapolresta Kendari.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hendak Lakukan Aksi Balas Dendam, Remaja 15 Tahun Bersenjata Celurit Diamankan Polisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *