oleh

Polresta Kendari Intensifkan Sidak Peredaran Miras dan Petasan

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Antisipasi terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Kendari menjelang perayaan tahun baru 2023, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari kembali mengintensifkan sidak di tempat-tempat yang menjual serta lokasi pesta minuman keras (miras) di Kota Kendari.

Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman Kapolresta Kendari mengatakan banyak kejahatan bermula dari mengkonsumsi miras. Maka dari itu pihaknya tengah memantau tempat dimana kerap dijadikan pesta miras.

“Kerawanan kejahatan, kami terus melakukan pemantauan di tempat-tempat pemukiman yang dijadikan lokasi untuk berpesta miras,” ujarnya, pada Jum’at (23/12/22).

Dikatakan, pihaknya akan melakukan penindakan kepada penjual miras, apabila tidak menaati aturan yang berlaku tentang peredaran Miras.

“Mengingat segala perkelahian dan keributan, bermula dari pesta miras.Penjual miras memiliki aturan dan pengawasan, namun jika tidak mengikuti aturan akan kami sita,” tuturnya.

Selain miras, mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini juga mengatakan pihaknya akan menindak penjual petasan apabila dapat menimbulkan keributan atau mengganggu masyarakat lain yang mendengar.

“Kami melihat dari kualifikasi petasannya, macam kembang api, yang tidak menimbulkan bunyi yang besar atau tidak mengganggu, namun jika jenis kembang api yang suaranya menimbulkan gangguan, akan kami tindak,” pungkasnya.
(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *