oleh

Pelaku Penganiayaan Sadis di Kendari Ditangkap Tim Buser 77

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Pelarian para pelaku penganiayaan hingga korban putus pergelangan tangan kiri berakhir ditangan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari,jajaran Polda Sulawesi Tenggara,Sultra.

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Abunawas Lorong Toridale, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Sabtu 24 Desember 2022, sekira pukul 01.30 Wita, kemarin.

Keempat pelaku adalah inisial AL (19), UG (17), AG (17), dan SW (18). “Keempat pelaku di tangkap di Kecamatan Kendari Barat. Salah satu pelaku bernama Aldi telah mengakui membacok korban Husen hingga pergelangan tangan kirinya putus. Sementara ketiga pelaku melakukan pengrusakan motor korban,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, Minggu (25/12/2022) dini hari.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penganiayaan dan pengrusakan kendaraan bermotor. Dari laporan itu, tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keempat pelaku penganiayaan dan pengrusakan tersebut berada di Lorong Lasolo, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Dari laporan itu kita menangkap keempat pelaku. Dari pelaku Aldi Polisi menyita barang bukti sebilah parang tanpa gagang,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan secara bersama- sama.

“Saat ini keempat pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Penyidikan masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku-pelaku lain yang akan kami lakukan penangkapan,” pungkasnya.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ada Apa ? Dua Tersangka Kasus Penyelundupan BBM Bersubsidi ke PT. Panca Logam Makmur Bebas Berkeliaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *