oleh

Pengamanan Pendistribusian BBM Di SPBU Tinanghea Oleh Personil Polsek Tinanggea

INDEKS.CO.ID | KONSEL — Personil Polsek Tinanggea-Polres Konawe Selatan melaksanakan Pengamanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kel. Ngapaaha Kec Tinanghea Kab Konawe Selatan, Kamis (08/12/2022).

Pengamanan rutin yang di laksanakan oleh Personil Polsek Tinanggea seperti yang di lakukan Anggota Jaga Bripka Hardin. S ini bertujuan untuk mengantisipasi Kemacetan arus lalu lintas yang di timbulkan oleh antrian yang cukup panjang sampai ke luar areal SPBU terutama mobil-mobil

Selain itu juga dapat meminimalisir pengisian bahan bakar bersubsidi jenis premium menggunakan Jerigen oleh oknum penjual BBM eceran yang tidak memiliki izin.

Kapolsek Tinanggea Iptu Azis Do Ali. S.H.,M.H menjelaskan bahwa Personil Polsek Tinanggea akan selalu memantau dan melakukan Pengamanan di SPBU untuk antisipasi Pengisian BBM jenis premium yang seringkali melebihi batas kewajaran, dimana tangki kendaraannya sudah dimodifikasi dan pengisian berulang-ulang serta melakukan pengaturan Arus Lalu lintas guna mencegah terjadinya kemacetan.

“kegiatan pengamanan SPBU ini akan terus dilakukan oleh personel Polsek Tinanggea pada saat Pengisian BBM guna mengantisipasi batas pengisian BBM jenis premium yang seringkali melebihi kewajaran, dimana tangki kendaraannya sudah dimodifikasi dan melakukan pengisian berulang-ulang” kata Kapolsek.

“disamping itu personel juga melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan di areal SPBU” Tambahnya.

“Dengan adanya kehadiran Polri khususnya Anggota Polsek Tinanggea diareal tersebut, pendistribusian BBM jenis premium ini bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” kata Kapolsek.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dikmas Lantas Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra Gelar Kegiatan Polisi Sahabat Anak di Taman Lalu Lintas Polda Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *